Profesi Akuntansi

Posted on

Profesi Akuntansi – Profesi akuntan merupakan segala bidang pekerjaan yang memakai suatu keahlian di bidang akuntansi, khususnya dalam bidang pekerjaan akuntan publik

Kali ini kabarkan.com akan memberikan pelajaran mengenai Profesi Akuntansi. Dimana pelajaran ini akan dikupas secara jelas, dengan berdasarkan Pengertian, Manfaat Daftar Laporan dan Kinerja.

Pengertian Profesi Akuntansi

Pengertian Profesi Akuntansi
Pengertian Profesi Akuntansi

Apa yang dimaksud dengan Profesi akuntan ? yakni merupakan segala bidang pekerjaan yang memakai suatu keahlian di bidang akuntansi, khususnya dalam bidang pekerjaan akuntan publik, kemudian akuntan internal yang bekerja dalam suatu perusahaan industri, keuangan atau perdagangan, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Kemudian dalam pengertian sempitnya, profesi akuntan dapat diartikan sebagai ruang lingkup suatu pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang secara umum terdiri atas pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan juga konsultan manajemen.

Macam-Macam Profesi Akuntansi

Di bawah ini ialah terdapat keterangan mengenai 4 jenis profesi akuntansi  yang diantaranya ialah sebagai berikut :

Akuntan Internal

Yang pertama ialah Akuntan internal atau yang biasa lebih akrab disapah dengan sebutan akuntan manajemen, ataupun akuntan perusahaan.

Dimana tugas dari akuntan internal tersebut ialah melakukan pencatatan mencatat atas segala transaksi dan juga mengatur serta menyusun laporan keuangan pada perusahaan yang menjadi tempat dimana ia bekerja.

Namun bukan hanya itu saja akutansi juga memiliki perin lebih seperti misalnya dalam mengatur pajak perusahaan, lalu auditing kemudian melakukan pengecekan keuangan secara internal.

Akuntan Publik

Ap itu akuntan publik ? yakni merupakan salah seorang akuntan yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menyerahkan jasanya sebagai seoranga akuntan dan berkewajiban menjadi salah satu anggota dari Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI.

Nah pada jenis profesi akuntan yang ini (akuntan publik) mempunyai sifat independen, yang artinya adalah tidak mempunyai ikatan terhadap suatu perusahaan manapun.

Dimana peran dan tugas dari akuntan publik ini ialah melakukan suatu pemeriksa keuangan atau jasa lainnya contohnya seperti konsultasi keuangan, menghitung pajak terhadap perusahaan, dan juga membuat suatu laporan secara independen.

Akuntan Pemerintah

Apa yang dimasud dengan Akuntansi Pemerintah? yakni merupakan salah satu jensi profesi akuntansi yang bergabung dan bekerja terhadap sejumlah lembaga pemerintahan, misalnya saja seperti pada kantor (BPK) Badan Pengawasan Keuangan dan juga Pembangunan atau (BPKP, Badan Pengawasan Keuangan, Kantor Perpajakan serta pada lembaga di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Akuntan Pendidik

Apa yang dimaksud dengan Akuntan pendidiki? yakni merupakan sebauh profesi akuntansi yang bekerja di dalam dunia pendidikan terutama pendidikan yang sesuai dengan porsinya yakni di bidang akuntansi, kemudian dalam melakukan sebuah penelitian dan pengembangan di bidang akuntansi, serta mengatur dan menyusun serangkaian kurikulum di setiap satuan tingkat pendidikan.

Bisa lebih disederhanakan mengenai profesi akuntan pendidik ialah mereka yang bertugas menjadi para guru atau dosen yang mengajar setiap mata pelajaran di bidang akuntansi di dalam institusi pendidikan.

Macam-Macam Jenis Kode Eetik Profesi Akuntansi

Nah selanjutnya hal yang harus sobat semua pahami bahwa terdapat 7 jenis kode etik yang terdapat di dalam suatu Ikatan Akuntansi Indonesia. Berikut ini ialah penjelasan mengenai ketujuh jenis kode etik tersebut yang diantaranya ialah sebagai berikut:

Baca Juga :  Contoh Kesimpulan Dari Makalah

Tanggungjawab Profesi

Dimana dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya seorang akuntan musiti mempunyai sikap yang profesional serta harus selalu mempertimbangkan mengenai moral dan profesional dalam segala aktifitas yang dikerjakannya.

Kepentingan Publik

Arti dari kepentingan publik disini ialah bahwa pada setiap akuntan harus mempunyai kewajiban agar senantiasa melakukan suatu tindakan dalam kerangka pelayanan kepada publik, kemudian menjaga kepercayaan publik, selain itu musti menerapkan komitmen atas profesionalismenya.

Integritas

Agar dpaat menjaga dan juga senantiasa bisa mempertahankan tingkat kepercayaan dari publik, maka pada seorang akuntan musti selalu melakukan sebagaimana tanggung jawab profesonalnya dengan integritas yang tinggi serta harus dengan benar-nbenar patuh dalam menjalankan profesi akuntan.

Objektivitas

Kemudian mengenai objektifitas ini ialah dimana dalam hal ini setiap akuntan musti selalu bisa.

Kompetensi dan Kehati-hatian

Setiap akuntan musti dapat menjalankan jasa profesinya dengan teliti dan kompeten serta mempunyai kedisiplinan, ketekunan, dan juga memiliki kewajiban untuk menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional terhadap tingkat yang diperlukan.

Kerahasiaan

Pada saat kita telah menentukan untuk menjadi seorang akuntan, maka hal yang harus kita terapkan ialah harus pandai dalam menjaga sebuah kerahasiaan terhadap sejumlah informasi.

Dimana hal itu dilakukan guna menghormati suatu kerahasiaan dari sebuah informasi yang sudah didapat pada saat menjajakan jasa layanannya terhadap konsumen, dan tidak boleh memakai atau menjelaskan informasi tersebut tanpa adanya sebuah persetujuan yang didapat dari pihak konsumen.

Terkecuali apabila memang hal tersebut ada hubungannya dengan hak atau kewajiban profesional dan atau hukum untuk menjelaskannya.

Standar Teknis

Kemudian Kode etik terakhir yang musti dimiliki oleh seorang akuntan dalam melaksanakan profesionalnya ialah sesuai dengan standar teknis serta standar operasional yang telah diberlakukan.

Namun seorang akuntan juga mempunyai kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang tak luput dari adanya kehati-hatian dalam menjalakan tugas yang yang telah diterimanya dari konsumen, selagi penugasan itu dirasa sejalan dengan prinsip-prinsip integritas dan obyektifitas.

Etika Profesi Akuntansi

Agar dapat menjadi seorang akuntan yang profesional, maka mereka harus menguti sejumlah kode etik yang sudah diatur sebelumnya.

Terutama di Indonesia sendiri, diman etika profesi akuntansi ini dibentuk secara langsung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Nah berikut ini terdapat penjelasan mengenai delapan etika profesi akuntansi yang musti ada dalam diri seorang akuntan, Yakni sebagai berikut.

Prinsip Integritas

Dalam penjelasan ini kode etik yang pertama ialah mengenai sebuah prinsip integritas.

Yang mana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah integritas memiliki arti mutu, sifat, atau suatu kondisi yang mengerahkan terhadap kesatuan yang utuh sehingga mempunyai potensi dan juga keterampilan yang dapat mencerminkan kewibawaan, dan juga kejujuran.

Sehingga oleh sebab itu dalam proses kerjanya, dimana prinsip integritas ini mengharuskan terhadap semua akuntan mempunyai sikap yang lugas dan juga harus jujur dalam setiap hubungan bisnis, ataupun professional. Jadi bisa dikatakan bahwa mengenai makna dari integritas disini ialah berterus terang dan selalu berkata yang sebenarnya.

Prinsip Objektivitas

Kemudian membahasa mengenai kode etika yang kedua ialah dimana hal ini juga mengenai prinsip objektivitas.

Di dalam KBBI, objektivitas bisa dimaknai sebagai pengambilan keputusan atau dapat dikatakan merupakan suatu tindakan yang tidak dipengaruhi oelh adanya pendapat dan pertimbangan pribadi atau sejumlah golongan.

Baca Juga :  Gerak Harmonik Sederhana

Dimana Prinsip objektivitas ini mengharuskan terhadap semua akuntan agar dapat bersikap adil, jujur dan juga intelektual, lalu tidak memihak, tidak memiliki prasangka buruk atau bias, cendrung memiliki kebebasan dari adanya benturan mengenai segala kepentingan atau adanya pengaruh yang tidak semestinya dari pihak manapun.

Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Kemudian menyangkut hal ini yang mana menegaskan bahwa terhadai stiap anggota akuntan profesional, harus menjalankan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, dan juga memiliki kewajiban untuk menjaga atau mempertahankan pengetahuan yang ada.

Sedangkan, untuk kompetensi sendiri, dibagi menjadi dua tahap, yakni:

  • Pencapaian Kompetensi Professional
  • Pemeliharaan Kompetensi Professional

Kerahasiaan

Kemudian, musti terdapat suatu hal yang dirahasiakan di dalam kode etika profesi akuntansi.

Dengan Adanya prinsip ini semua akuntas akan menghormati kerahasiaan dari sejumlah informasi yang telah didapat selama melaksankan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan atau menerangkan informasi tersebut tanpa adanya sebuah persetujuan.

Namun hal ini ada pengecualian yakni jika terdapat hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Perilaku Profesional

Kemudian dalam hal ini menegaskan bahwa seorang akuntan juga musti mempunyai sebuah perilaku yang profesional.

Dimana Prinsip perilaku professional menharuskan terhadap semua akuntan agar dapat mematuhi segala apa yang menjadi ketentuan hukum serta sejumlah peraturan yang diberlakukan.

Namun selain itu, bisa juga dipergunakan untuk mencegah bahkan menghindari adanya sebuah perilaku yang dianggap bisa mengurangi kepercayaan terhadap profesi akuntan itu sendiri.

Tanggung Jawab Profesi

Kemudian pada saat melaksakan tugas dan tanggung jawabnya, maka pada setiap seorang akuntan harus bisa menjaga moral dan memiliki sikap yang profesional terhadap semua aktifitas yang dikerjakannya.

Standar Teknis

Kemudian pada semua pekerjaan musti sesuai dan mengikuti standar teknis dan juga standar profesional yang relevan.

Dimana dalam hal ini akan disesuaikan dengan kemampuannya, dan dikerjakan dengan sangat berhati-hati.

Selain itu mereka juga berkewajiban untuk menjalakan apa yang telah ditugaskan dari penerima jasa selama bentuk dari penugasan itu dinilai masih sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

Kemudian mengenai Standar teknis dan standar profesional yang musti ditaati oleh semua para anggota ialah standar yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), yakni merupakan badan pengatur, dan juga badan pengaturan dari serangkai perundang-undangan yang relevan.

Kepentingan Publik

Kemudian penjelasan mengenai Kode etika profesi yang terakhir ialah menyangkut mengenai kepentingan publik.

Maknanya dalam hal ini ialah diman para akuntan musti melakukan pekerjaan yang sejalan dengan sejumlah kepentingan publik, dan tidak hanya mementingkan hanya beberapa golongan saja.

Kemudian artian lainnya ialah pada semua anggota akuntan profesional memiliki kewajiban dalam melakukan suatu tindakan yang sesuai dengan tugasnya atau dalam rangka pelayanan terhadap publik, dan bisa menjaga serta menghormati kepercayaan mereka serta menunjukkan sikap profesionalisme.

Demikianlah sobat yang dapat kami sampaikan materi pelajaran ini. Semoga dengan apa yang telah kami sampaikan dalam artikel ini, dapat memberikan pemahaman serta bermanfaat untuk sobat semua. AMIiN.

Baca Juga :