Pengertian Ekonomi Syariah

Posted on

Pengertian Ekonomi Syariah – Ekonomi islam atau syariah adalah cabang ilmu yang berupaya meninjau, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara sareat, berdasarkan pada ajaran Islam, yaitu, Alquran dan Sunnah Nabi.

Kali ini kabarkan.com akan memberikan pelajaran mengenai Pengertian Ekonomi Syariah. Dimana pelajaran ini akan dikupas secara jelas, dengan berdasarkan Pengertian, Tujuan, Manfaat, Prinsip dan Contoh.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi islam atau syariah adalah cabang ilmu yang berupaya meninjau, menganalisis, serta endingnya membereskan suatu masalah tentang ekonomi dengan sareat Islam, berdasarkan pada ajaran Islam, yaitu, Alquran dan Sunnah Nabi.

Ekonomi Syariah memiliki dua hal utama yang menjadi dasar hukum sistem ekonomi Syariah, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi, hukum yang diambil dari dua prinsip dasar dalam konsep dan prinsip yang ditetapkan (mereka tidak dapat berubah kapan saja dan di mana saja).

Berikut adalah beberapa definisi ekonomi Islam dari beberapa sumber buku:

Menurut Monzer Kahf, dalam bukunya Ekonomi Islam, ia menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ekonomi interdisipliner dalam arti bahwa mempelajari ekonomi Syariah tidak dapat tetap independen.

Tetapi itu membutuhkan pengetahuan yang baik dan mendalam tentang ilmu-ilmu Islam dan ilmu-ilmu yang mendukungnya, serta pengetahuan ilmiah yang berguna sebagai suatu benuk analisis, seperti matematika, statistik, logika, dan usul fiqh Muhammad Arshad.

M.Ali Mustafa mendefinisikan ekonomi Syariah sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah ekonomi orang yang terinspirasi oleh nilai-nilai Islam.

Definisi ekonomi Islam didasarkan pada pendapat Muhammad Abdullah Ibrahim, ekonomi Islam adalah seperangkat fondasi ekonomi bersama yang kami simpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan merupakan konstruksi ekonomi yang kami buat berdasarkan sebuah yayasan sesuai dengan setiap lingkungan dan periode.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah konsisten dengan tujuan hukum Islam itu sendiri (makashid asa syariah), yaitu untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di masa depan (Falah) melalui gaya hidup yang baik dan bermartabat (hayyah tayyiba). Tujuan Falah yang ingin dicapai oleh ekonomi Islam meliputi aspek mikro atau makro, termasuk cakrawala waktu global atau lebih.

Seorang fukah Mesir bernama Profesor Abu Bahar mengatakan bahwa ada tiga tujuan hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam terbuka sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:

  • Pemurnian jiwa sehingga setiap seorang muslim bisa jadi bentuk sumber kebenaran bagi suatu masyarakat dan lingkungan.
  • Membela keadilan di masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamal.
  • Mencapai maslahah (ini adalah puncak). Para ilmuwan sepakat bahwa maslahakh, yang menjadi puncak dari tujuan yang disebutkan di atas, memiliki lima jaminan dasar, yaitu: keamanan keyakinan agama (al din), keselamatan jiwa (al nafs), keselamatan pikiran (al akl), warisan keluarga (al nasl) dan fitur keamanan (al mal).

Prinsip ekonomi syariah

Implementasi ekonomi Islam harus mematuhi prinsip-prinsip berikut (Sutrisna):

  • Berbagai sumber daya dianggap sebagai hadiah atau kontribusi dari Allah SWT kepada manusia.
  • Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  • Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan yang dikendalikan oleh segelintir orang.
  • Ekonomi Islam menjamin kepemilikan publik dan tujuan penggunaannya untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang Muslim harus takut pada Allah SWT dan Hari Penghakiman di masa depan.
  • Zakat harus dibayar untuk kekayaan yang memenuhi batas (nisab).
Baca Juga :  Administrasi Keuangan

Islam Melarang Riba Dalam Segala Bentuk

Ibarat sebuah bangunan, sistem ekonomi Syariah harus memiliki fondasi yang bermanfaat sebagai fondasi dan mampu mendukung semua jenis kegiatan sistem ekonomi guna mencapai suatu tujuan yang mulia. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, termasuk:

Tidak menyimpan (Ihtikar). Akumulator, dalam bahasa Arab disebut al-ichtikar. Secara umum, ihtikar dapat ditafsirkan sebagai tindakan membeli barang dan tujuan menyimpan serta menyimpan suatu barang guna waktu yang jauh, hingga suatu barangnya dinyatakan bagai bentuk barang yang langka serta mahal.

Jangan memonopoli. Monopoli adalah kegiatan yang ditujukan pada keberadaan barang yang tidak dapat dijual atau diperdagangkan di pusat perbelanjaan, hingga harganya berubah jadi mahal.

Aktivitas monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam jika monopoli dibuat sangat sengaja serta mengakumulasi barang dan menaikkan harga barang.

Hindari perdagangan ilegal. Pembelian dan penjualan kegiatan yang konsisten dalam prinsip-prinsip Islam adalah adil, sah dan tidak mengurangi salah satu pihak yang diterima oleh Allah SWT. Karena sungguh, apa yang mengandung unsur penolakan dan ketidaktaatan adalah ilegal.

Manfaat Ekonomi Syariah

Praktek ekonomi Islam itu sendiri akan sangat bermanfaat bagi umat Islam, yaitu:

  • Memahami integritas seorang muslim yang kaffah, maka Islam tidak lagi setengah dari ukuran. Jika umat Islam ditemukan yang masih berjuang dan mempraktikkan ekonomi tradisional, menunjukkan bahwa Islam belum menjadi kafe
  • Pengenalan dan praktik ekonomi Islam melalui lembaga keuangan Islam, baik dalam bentuk bank, asuransi, pegadaian atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil), akan bermanfaat bagi dunia dan kehidupan masa depan. Keuntungan di dunia diperoleh dengan mendistribusikan laba, sedangkan laba selanjutnya dibebaskan dari unsur riba, yang dilarang oleh Allah.
  • Praktek berbasis Syariah Islam mengandung nilai ibadah karena mereka telah mempraktikkan Syariah Tuhan.
  • Praktek ekonomi Islam melalui lembaga keuangan Islam berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi Islam.
  • Mempraktikkan ekonomi Islam membuka suatu tabungan, dalam bentuk deposito, lalu jadi klien asuransi Islam namun mendukung suatu upaya untuk memberdayakan komunitas ekonomi. Karena dana yang terkumpul akan dikumpulkan dan diarahkan melalui sektor perdagangan riil.
  • Praktek Syariah ini mendukung suatu bentuk gerakan Maruf Nahi Munkar. Karena dana yang dihimpun di lembaga keuangan Islam hanya dapat didistribusikan di antara perusahaan dan proyek halal.

Contoh Pengertian Ekonomi Syariah

Contoh Ekonomi Islam

Beberapa contoh ekonomi Syariah telah dijelaskan dalam beberapa rangkaian transaksi sebagai berikut:

Investasi Syariah

Berdasarkan filosofi ini, divisi keuangan Islam dan klien telah mengembangkan dan menggunakan alat dan teknik yang ramah syariah untuk kegiatan keuangan di seluruh dunia. Inti dari keuangan sistem Islam merupakan konsep bahwasannya uang ini sendiri gak mempunyai nilai intrinsik, itu hanya bentuk tukar.

Baca Juga :  Definisi Jurnal Penjualan

Dua komponen terpenting dari dunia keuangan Islam adalah layanan perbankan dan pasar sukuk yang setara dengan Islam di pasar obligasi. Layanan lain termasuk leasing, pasar saham, dana investasi, asuransi (Takaful), reasuransi (shahaful) dan keuangan mikro.

Beli dan Jual

Menggambarkan proses jual beli dalam Islam. Definisi kata ini dalam dirinya sendiri: pertukaran, penggantian atau penjualan, yang berarti bahwa ada proses pembelian atau pertukaran barang satu sama lain. Ini adalah proses pertukaran aset dengan berbagai jenis aset lainnya yang sama-sama berguna dalam arti fiqh muamal.

Murabahah

Ini adalah salah satu jenis transaksi penjualan, ketika barang akan dijual dengan harga dasar, tetapi dengan kesepakatan bersama memberikan sejumlah keuntungan tambahan.

Ini adalah salah satu syarat dari proses pembelian dan penjualan, yang sama-sama menguntungkan ketika penjual menerima harga yang diinginkan, dan pembeli menerima manfaat tambahan dari barang yang dibelinya.

Ijara

Adalah istilah yang dimaksudkan untuk proses leasing, di mana Ijara sendiri dapat diartikan sebagai remunerasi, gaji atau gaji. Ini adalah transaksi di mana pembayaran upah didasarkan pada peminjaman barang-barang tertentu untuk disewakan.

Musaka

Ialah kolaborasi yang buruk antara pemilik kebun dan orang yang ditugaskan untuk bekerja atau mengelola kebun. Ketentuan pembayaran dan distribusi upah harus ditentukan dan menjadi perjanjian bersama.

Muzaraah

Kolaborasi antara petani sawah dan pemilik sawah. Seperti dalam kasus kerja sama antara pemilik dan manajer, kerja sama ini juga didasarkan pada kesepakatan bersama, di mana tidak ada kerugian pada pihak kedua belah pihak. Namun, kolaborasi ini didasarkan pada benih yang disediakan oleh pekerja, bukan pemilik lapangan.

Muhabara

Jenis kolaborasi yang sama dengan muzaraah, di mana ada kolaborasi antara manajer lapangan dan pemilik lapangan. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa benih disediakan oleh pemilik lapangan, bukan manajer lapangan.

Mudharaba Mutaka

Suatu jenis transaksi dan kerja sama di mana pengguna modal transaksional bebas menggunakan modal untuk mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan kondisi tertentu.

Musyarakh

Salah satu contoh ekonomi Syariah, yang sering dibandingkan dan disebut dengan nama lain, yaitu perusahaan, perusahaan, serikat pekerja dan orks. Ini adalah kolaborasi antara dua pihak atau lebih, yang selanjutnya akan mengambil bentuk meningkatkan modal dan mendapatkan perjanjian bersama dan berbagi risiko.

Singkatnya, semua bentuk proses kerja sama akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

Mudarabah

Salah satu proses dalam ekonomi Islam, yang juga dikenal sebagai kirad. Di mana arti mudharaba – ini adalah kolaborasi antara pemilik modal dengan seseorang yang pandai membeli, menjual atau berdagang.

Di mana keuntungan akan didistribusikan, dan investor akan menyediakan modal, dan pihak lain akan berdagang. Kerugian ini akan sepenuhnya diderita oleh pihak pertama sebagai pemodal, dan pihak kedua harus melakukan bisnis hanya dengan modal yang ditentukan.

Demikianlah sobat yang dapat kami sampaikan materi pelajaran ini. Semoga dengan apa yang telah kami sampaikan dalam artikel ini, dapat memberikan pemahaman serta bermanfaat untuk sobat semua. AMIN.