Asas Otonomi Daerah

Posted on

Asas Otonomi Daerah – Setelah sebelumnya kabarkan.com telah menerangkan materi tentang  Filsafat Pancasila Maka dipertemuan kali ini akan kabarkan.com ulas kembali materi pembahasan yang selanjutnya, yakni tentang asa otonomi daerah dengan beserta pengertian, tujuan, prinsip dan dasarnya. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah

Apa yang dimaksud dengan Otonomi daerah? yakni merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang di miliki oleh individu masyarakat dengan mempunyai batas daerah tertentu dalam mengatur serta mengurus pemerintahan daerah serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Prinsip Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah

Di bawah ini terdapat beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, Berikut penjelasannya:

Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Dimana pada prinsip yang pertama Ini ialah merupakan suatu daerah yang mendapat sebuah kewenangan untuk mengatur di dalam bidang pemerintahan serta mengatur kepentingan masyarakatnya.

Akan tetapi dalam, otonomi ini tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik luar negeri,keamanan.moneter, agama, peradilan, serta fiskan nasional.

Prinsip Otonomi Nyata

Kemudian pada prinsip yang kedua ialah dimana suatu daerah otonom mempunyai kewenangan dalam melaksankan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diberikan.

Biasanya dalam tugas dan wewenang serta kewajiban tersebut mengacu pada potensi dalam perkembangan yang sudah disesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.

Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Kemudian prinsip otonom berikutnya yakni dimana suatu sistem adanya penyelenggaraan harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi.

Dan biasanya hal ini mempunyai tujuan agar pada suatu daerah tersebut bisa berkembang serta dapat mensejahterakan masyarakatnya.

Asas Asas Otonomi Daerah

Hal yang harus sobat ketahui bahwa dalam menyelenggarakan otonomi daerah harus dilakukan sesuai dengan berdasarkan tiga asas, berikut penjelasannya:

Asas Desentralisasi

Dalam asas ini yakni merupakan penyerahan suatu wewenang aar dapat melaksanakan serta menjalankan sistem pemerintahan terhadap suatu daerah otonom dengan didasarkan struktur NKRI dan hukum yang berlaku.

Asas Dekosentrasi

Apa yang dimaksud dengan dekosentrasi? yakni merupakan suatu penyerahan bentuk tanggung jawab atau wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap gubernur yang bertugas sebagai perangkat pusat daerah.

Asas Tugas Pembantuan

Apa yang dimaksud dengan pembantan? yakni merupakan suatu mandat atau pemberian tugas dari pemerintah pusat terhadap sebuah sistem pemerintah daerah agar dapat mengerjakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Sehingga dalam pelaksanaan tugas tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan serta dilaporkan terhadap yang mempunyai wewenang.

Baca Juga :  Contoh Teks Hikayat

Kemudian untuk asas umum dalam menyelenggarakan negara ialah sebagai berikut:

  • Apa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum, yakni merupakan suatu asas yang mengacu terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebuah keadilan dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan negara
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggara, yakni merupakan suatu asas yang dapat dijadikan pedoman keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam mengatur proses penyelenggaraan negara tersebut.
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Kepentingan Umum, yakni merupakan suatu asas yang biasanya hanya bterfokus dalam mensejahterakan kepentingan umum dengan menggunakan cara aspiratif, akomodatif, dan juga selektif
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Keterbukaan, yakni merupakan suatu asas yang dijalankan dengan keterbukaan atas apa yang menjadi bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh sebuah informasi yang akurat, jujur, serta tidak diskriminatif tentang apa yang sedang diselenggarkan oleh negara dengan tetap harus bisa memperhatikan dalam memberikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, serta rahasia negara.
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas, yakni merupakan suatu asas yang biasanya lebih mementingkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Profesionalitas, yakni merupakan suatu asas yang lebih mengedepankan sebuah keadilan dengan berdasarkan suatu kode etik serta oleh sebuah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Apa yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas, yakni merupakan suatu asas yang biasanya selalu lebih dulu memastikan dari setiap diselenggarakannya kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan tersebut
  • Apa yang dimskud dengan Asas Efisiensi dan Efektifitas, yakni merupakan suatu asas yang memberikan jaminan agar dapat terselenggaranya suatu penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarkat

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Kemudian diselenggarakan pelaksanaan tersebut yakni, regional autonomy dijalankan dengan berlandasan dasar hukum yang diberlakukan. Maka di abwah ini terdapat beberapa dasar hukum dalam menjalankan pelaksanaan otonomi daerah:

  • Yang pertama denga menggunakan UUD-NKRI Tahun 1945, dengan Pasal 18-Ayat 1 – 7, dan juga Pasal 18A ayat 1 dan 2 , kemudian pada Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Yang kedua dengan Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 yakni tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Yang ketiga juga mengguanakan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 yakni tentang Rekomendasi Kebijakan dalam pelaksanaan dan Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Yang kekempat dengan berlandasan UU No.32Tahun2004 yakni tentang Pemerintahan Daerah.
  • Yang kelima dengan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 yakni tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Kemudian yang keenam dengan didasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yakni tentang pemerintahan daerah atau dikenal dengan (Revisi UU No.32 Tahun 2004.

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Hal yang musti sobat semua pahami bahwa Otonomi daerah di Indonesia mempunyai beragam pengertian, dan prinsip serta bebrapa asas otonomi daerah serta mempunyai tujuan yang harus dipahami dan harus di wujudkan guna mensejahterakan masyarakat bersama yang berada di setiap daerah atau wilayah. Nah mau tau apa yang menjadi tujuan dari otonomi daerah tersebut ialah? berikut ini Penjelasannya.

Baca Juga :  Contoh Hipotesis

Meningkatkan Keadilan Nasional

Yang pertama dalam meraih Keadilan nasional juga ialah merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya otonomi daerah di Indonesia dengan bentuk sebuah kebebasan dan kebijakan terhadap pemerintah daerah agar dapat memberikan arahan serta mebrikan perlindungan terhadap masyarakat agar dapat meraih keadilan sera menjalakan proses pengembangan terhadap sebuah wilayah yang telah disesuaikan kebutuhan serta perundang – undangan yang ada.

Meningkatkan Pelayanan

Kemudian agar dapat memberikan kemudahan terhadap pemerintah pusat dalam meberikan pengawasan terhadap berbagai daerah – daerah yang ada di Indonesia dengan melalui pemerintahan daerah yakni dengan cara memberikan pelayanan yang kondusif terhadap masyarakat tanpa harus menunggu perintah dari pusa.

Meningkatkan Potensi Lembaga Daerah

Kemudian diharapkan kepada pemerintahan daerah untuk dapat masimal dalam memanfaatkan sebuah potensi yang terdapat dilembaga daerah seperti DPRD salah satu lembaga daerah yang mempunyai fungsi yang sangat penting dalam mewujudkan kebijakan otonomi daerah di setiap daerah di Indonesia.

Menjalin Hubungan Baik Antara Pemerintah

Kemudian tujuan yang selanjutnya supaya baik itu pemerintahan pusat dan daerah harus saling menjalin tali hubungan yang baik meskipun dengan tugas dan wewenang yang berbeda.

Mengembangkan Kehidupan Demokrasi

Kemudian dalam pengembangan demokrasi juga merupakan salah satu tujuan otonomi daerah yakni agar dapat menyusun suatu jaringan sekelompok masayarakat dalam menentukan pemimpin daerah dan juga anggota Dewan Perawakilan Rakyat dengan melalui demokrasi yang sudah di tentukan.

Memberdayakan Daya Saing Daerah

Selanjutnya dengan membantu masyarakat agarr bisa menyusun sebuah organisasi atau dengan cara memperdayakan terhadap potensi daerah tersebut dengan tujuan untuk mengembngkan dan mebantu dalam memajukan daerah di bawah pengawasan pemerintahan daerah.

Apa itu Otonomi daerah?

yakni merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki oleh individu masyarakat dengan mempunyai batas daerah tertentu sendiri dalam mengatur serta mengurus pemerintahan daerah serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Sebutkan salah satu Tujuan Dilaksanakanya otonomi daearah?

Agar dapat memberikan kemudahan terhadap pemerintah pusat dalam meberikan pengawasan terhadap berbagai daerah – daerah yang ada di Indonesia dengan melalui pemerintahan daerah yakni dengan cara memberikan pelayanan yang kondusif terhadap masyarakat tanpa harus menunggu perintah dari pusa.

Apa yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukum ?

yakni merupakan suatu asas yang mengacu terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebuah keadilan dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan negara

Apa yang dimskud dengan Asas Efisiensi dan Efektifitas?

yakni merupakan suatu asas yang memberikan jaminan agar dapat terselenggaranya suatu penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarkat

Apa yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas?

yakni merupakan suatu asas yang biasanya lebih mementingkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Demikianlah materi pembahasan kabarkan.com kali ini, semoga bisa bermanfaat bagi sobat semua.

Baca juga Artikel Lainnya :