Otonomi Daerah

Posted on

Otonomi Daerah – Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah ? Sebelumnya kita juga telah membahas tentang Organisasi.

Nah, Pada materi Kali ini akan membahas mengenai Pengertian Otonomi Daerah Tujuan, Asas, Prinsip, Dasar Hukum, dan Pengertian Menurut para ahli. Untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian

Otonmi Daerah

Apa itu yang dimaksud dengan -Otonom daerah ialah suatu hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan suatu pemerintahan dan kepentingan suatu masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Bahasa Yunani otonomi yaitu autos dan namos.

Arti Autos yakni “sendiri” dan namos artinya “aturan” atau“undang-undang”. Jadi dapat disimpulkan otonomi daerahialah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat suatu aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.

Tujuan Autonomi Daerah

Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya

  • Meningkatkan pelayanan umum

Dengan adanya OD diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah.

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat.

  • Meningkatkan daya saing daerah

Dengan menerapkan OD diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita.

Prinsip Dasar Autonomi Daerah

  • Prinsip otonomi luas

Yang dimaksudkan Pada otonomi ini yakni menjelaskan bahwa setiap kepala daerah diberikan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban dalam menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Permasalahan tersebut juga tidak ditangani oleh pemerintahan pusat.

  • Prinsip otonomi nyata
Baca Juga :  Contoh Interaksi Sosial - Pengertian, Ciri, Syarat, Faktor & Peran

Maksud dari prinsip ini yakni mengenai tugas, wewenang dan kewajiban dalam menangani urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara nyata, senyata-nyatanya.

  • Prinsip otonomi bertanggung jawab

Prinsip ini dapat diartikan sebagai sebuah OD yang harus dilaksanakan dengan kesungguhan atau diselenggarakan sejalan dengan fungsinya dengan maksud untuk mencapai tujuan OD.

Pengertian Menurut Para Ahli

1. Benyamin Hoesein – Menurut Benyamin Hoesein, Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

2. Syarif Saleh – Menurut Syarif Saleh, Otonomi Daerah adalah suatu hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.

3. WidjajaMenurutnya, Otonomi ialah salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh,

4. Ateng Syarifuddin – Menurut yakni mempunya makna suatu kebebasan atau kemandirian tapi bukan kemerdekaan (untuk merdeka) melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. 

5. F. Sugeng Istianto – Menurut yakni merupakan suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

6. Vincent Lemius – Menurut Vincent Lemius, Otonomi Daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang- undangan. Di dalam suatu otonomi daerah terdapat sebuah kewenangan yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi suatu kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah yang lain masih senantiasa harus disesuaikan dengan suatu kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

7. Sunarsip – Menjadi suatu kewajiban dalam suatu wewenang pada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur  kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

8. Mahwood – Keharusan pada masyarakat luas untuk mendapatkan sebuah kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan maupun memperjuangkan suatu kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol sebuah penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah. 

Baca Juga :  Tdomino Boxiangyx Apk Higgs Domino Mod Alat Mitra 2024

9. Encyclopedia of Social Scince – Menurut Encyclopedia of Social Scince, Otonomi Daerah adalah suatu hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan sebuah kebebasan aktualnya. 

10. Mariun – Menurut Mariun, Otonomi Daerah adalah suatu kewenangan atau kebebasan yang dipunyai suatu pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka untuk membuat sebuah inisiatif sendiri dalam mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dipunyai daerahnya. sehingga Otonomi daerah juga dapat disebut suatu kewenangan atau kebebasan untuk dapat bertindak sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.

Asas – Asas

Pada saat menjalankan sebuah pemerintahan bersifat otonomi daerah, Pemerintah  harus menggunakan beberapa asas. Asas-asas  tersebut adalah sebagai berikut:

  • Asas desentralisasi
  • Tugas pembantuan
  • Dekonsentrasi

Ketiga asas diatas harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas yang menitik beratkan pada  otonomi dan tugas pembantuan

  • Asas Kepastian Hukum;
  • Asas Tertib Penyelenggara Negara;
  • Asas Kepentingan Umum;
  • Asas Keterbukaan;
  • Asas Proporsionalitas;
  • Asas Profesionalitas;
  • Asas Akuntabilitas;
  • Asas Efisiensi;
  • Asas Efektivitas.

Demikianlah materi pembahasan kali ini, semoga artikel ini dapat menjadi sumber referensi dan pengetahuan kita semua.

Artikel Lainnya: