Kode Etik Guru

Posted on

Kode Etik Guru – Guru sebagai profesional dalam menjalankan tugas profesionalnya memiliki kode etik seperti profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia adalah pedoman atau prosedur untuk berperilaku dan berperilaku profesional dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika posisi guru sebagai pendidik bagi putra dan putri bangsa.

Kali ini kabarkan.com akan meberikan pelajaran mengenai Kode Etik Guru. Dimana pelajaran ini akan dikupas secara jelas, dengan berdasarkan Pengertian, Fungsi, Macam dan Contoh.

Pengertian

Umumnya, kode etik dapat diartikan sebagai nilai, aturan, dan aturan tertulis yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para profesional.

Kode Etik Guru

Kode Etik Guru Indonesia terdiri dari aturan dan prinsip yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman untuk sikap dan perilaku dalam pelaksanaan tugas profesional sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.

Sebagai pendidik, perilaku dan sikap guru digunakan sebagai contoh tidak hanya oleh siswa tetapi juga oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan kode etik guru diharapkan dapat mengendalikan sikap guru baik sebagai instruktur maupun sebagai masyarakat umum.

Dalam Kongres XIII PGRI, presiden umum PGRI Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kode etik guru adalah pedoman untuk tindakan dan dasar moral guru-guru Indonesia dalam menerapkan profesi mereka sebagai staf pengajar.

Macam-Macam Kode Etik Guru

Adapun dari kode etik guru ini mempunyai macam-mcam di dalamnya, sebagai berikut:

  • Para guru mengembangkan dan meningkatkan secara pribadi dan bersama-sama kualitas dan martabat profesinya.
  • Para guru menjaga hubungan dengan kolega profesional, memelihara rasa kekeluargaan dan solidaritas sosial.
  • Para guru bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas organisasi PGRI sebagai forum perjuangan dan pengabdian.
  • Para guru melaksanakan semua kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
  • Para guru berkomitmen untuk membimbing siswa untuk membentuk seluruh generasi orang Indonesia dengan semangat Pancasila.
  • Para guru memiliki dan melakukan kejujuran profesional.
  • Para guru mencoba untuk mendapatkan informasi tentang siswanya sebagai alat untuk mendorong dan membimbing.
  • Para guru menciptakan suasana terbaik di sekolah sehingga proses pembelajaran dapat berhasil.
  • Para guru memelihara hubungan baik dengan orang tua wali dan masyarakat sekitarnya untuk mendorong partisipasi dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

Fungsi Kode Etik Guru

Dari beberapa bagian kode etik guru yang telah dijelaskan di atas, dapat dilihat bahwa kode etik guru memiliki hubungan yang sangat erat dengan dunia pendidikan dan secara otomatis mampu mengikat semua orang yang memiliki profesi sebagai guru. Dapat dikatakan bahwa profesi guru benar-benar tidak dapat dipisahkan dari dunia pendidikan. Dunia pendidikan tentu tidak akan bisa berfungsi jika tidak ada guru.

Adapun dari kode etik guru ini mempunyai fungsi di dalamnya, sebagai berikut:

Fungsi kode etik guru sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang mendukung pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan siswa, orang tua / wali siswa, sekolah dan kolega dalam profesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Hubungan termasuk dalam Pedoman Perilaku guru, yaitu:

  • Hubungan guru dengan siswa
  • Hubungan guru dengan orang tua / wali siswa
  • Hubungan guru dengan masyarakat
  • Hubungan guru dengan sekolah
  • Hubungan guru dengan profesi
  • Hubungan guru dengan organisasi profesionalnya
  • Hubungan guru dengan pemerintah

Kode Etik untuk Guru berasal dari:

  • Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  • Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
  • Nilai-nilai identitas, martabat dan martabat manusia yang meliputi pengembangan kesehatan fisik, emosional, intelektual, sosial dan spiritual.

Guru dan organisasi guru profesional bertanggung jawab untuk menerapkan Kode Etik Guru Indonesia. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memberikan rekomendasi sanksi bagi guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia adalah wewenang Dewan Kehormatan guru Indonesia.

Contoh Kode Etik Guru

SEKOLAH ISLAM TERPADU AL-ARASY
MADRASAH TSANAWISAY (MTS)
KODE PENGAJARAN

  1. Menciptakan suasana yang tertib, nyaman dan sesuai.
  2. Menerapkan bala bantuan (reinforcement) dan umpan balik pada tanggapan dan hasil belajar siswa.
  3. Menghargai dan mencintai semua siswa, terlepas dari perbedaan etnis, budaya dan ekonomi.
  4. Menghargai pendapat siswa tanpa melihat benar atau salah dan selalu memberikan pujian (hadiah).
  5. Berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
  6. Pada awal setiap semester, guru mentransmisikan program, subjek dan rencana evaluasi di bidang studi yang didukungnya.
  7. Manfaatkan waktu yang telah diprogram untuk membimbing, memfasilitasi dan mengarahkan pembelajaran siswa
  8. Datang dan pulang tepat waktu dan ucapkan halo saat Anda memasuki kelas.
  9. Mulai dan akhiri proses belajar dengan berdoa.
  10. Periksa keberadaan siswa dan atur tempat duduk sesuai dengan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan.
  11. Volume dan nada suara dapat didengar dengan baik oleh semua siswa selama proses pembelajaran.
  12. Gunakan bahasa Indonesia, Inggris atau Arab sebagai bahasa pengajar dengan kata-kata sopan yang mudah dipahami siswa.
  13. Niat untuk menyebarkan pengetahuan dengan tulus dan mengantarkan siswa ke pintu kesuksesan dengan pendekatan berbasis hati yang didasarkan pada kasih sayang dan mandat pengetahuan.
  14. Mensinergikan subjek, metode, teknik, media dan sumber belajar dengan tingkat penyerapan siswa dalam kerangka sistem kecerdasan majemuk.
  15. Jadikan pembelajaran berorientasi pada penciptaan proses yang baik dengan tiga kegiatan mendasar: eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
  16. Ciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan dan merangsang.
Baca Juga :  Contoh Surat Peringatan

PERATURAN
MADRASAH TSANAWIYAH (MTS) AL-ARASY
DARUSSALAM – BANDAR LAMPUNG

Bagian 1
IMPLEMENTASI PROSES PEMBELAJARAN

  1. Jumlah minggu efektif untuk menerapkan proses pembelajaran di tahun ajaran adalah 38 minggu,
  2. Jumlah minggu aktual untuk menerapkan proses pembelajaran setiap semester adalah 19 minggu.
  3. Proses pembelajaran berlangsung selama tahun ajaran.
  4. Satu tahun sekolah dibagi menjadi dua semester.

Bagian 2
FREKUENSI SISWA

  1. Setiap siswa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran yang dilakukan di lapangan (di luar kelas) berdasarkan karakteristik Subjek dan persyaratan Standar Konten untuk setiap Subjek.
  2. Siswa harus menghadiri proses belajar selama tahun ajaran untuk setiap tingkat.
  3. Dalam satu semester setiap siswa diharuskan untuk menghadiri proses pembelajaran tatap muka hingga 19 kali jumlah jam belajar per minggu dari setiap mata pelajaran.

Bagian 3
TANPA PARTISIPASI SISWA

Tidak adanya siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan oleh:
a. Sakit (disorot oleh pernyataan dokter / pemberitahuan langsung dari orang tua / wali)
b. Otorisasi (didahului oleh permintaan orang tua)
c. Diangkat oleh madrasah untuk berpartisipasi dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.
d. sengaja tidak berpartisipasi dalam kegiatan belajar (bolos) dan atau tanpa informasi yang valid.

Bagian 4
PROSES PENILAIAN

  1. Tugas-tugas yang guru berikan pada siswa dapat berupa:
    a. Tugas terstruktur
    b. Kegiatan mandiri yang tidak terstruktur
  2. Siswa harus menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh guru.
  3. Penilaian hasil belajar siswa dilakukan secara terencana dan berkelanjutan melalui serangkaian kegiatan pengulangan dan kegiatan mandiri / kelompok.

Bagian 5
SANKSI

  1. Siswa yang tidak termasuk dalam proses evaluasi karena ketidakpatuhan dengan kehadiran minimum, dikembalikan ke orang tua setelah pemberitahuan / peringatan kepada orang tua.
  2. Siswa yang tidak menyelesaikan proses evaluasi tidak diizinkan mengikuti UAS / UN.
  3. Tingkat kehadiran minimum siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran untuk dimasukkan dalam proses evaluasi adalah 85% dari kehadiran wajib.
  4. Tingkat kehadiran minimum siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan belajar yang akan dimasukkan dalam proses evaluasi adalah 76% dari kehadiran wajib jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh alokasi oleh madrasah untuk berpartisipasi dalam kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

Bagian 6
KETENTUAN EVALUASI

  1. Evaluasi moralitas mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok subjek agama dan moral mulia.
  2. Evaluasi kepribadian, yang merupakan manifestasi dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara dan warga negara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan sosial dan nasional, merupakan bagian dari evaluasi kewarganegaraan dan kepribadian.
  3. Evaluasi selama proses pembelajaran berlangsung secara berkala melalui: tes harian, tes jangka menengah, tes akhir semester dan tes promosi nilai.
  4. Penilaian hasil belajar siswa mengacu pada standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang meliputi sikap, pengetahuan dan keterampilan.
  5. Evaluasi hasil pembelajaran oleh pendidik dilakukan secara berkelanjutan, dengan tujuan memantau proses pembelajaran dan kemajuan siswa, serta meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
  6. Evaluasi hasil belajar oleh unit pendidikan dilakukan untuk mengevaluasi pencapaian kompetensi siswa di semua mata pelajaran.

Bagian 7
REVIEW DAN PEMERIKSAAN

  1. Tes peningkatan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester bahkan untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa pada akhir semester yang sama di unit pendidikan menggunakan sistem paket. Cakupan berulang mencakup semua indikator yang mewakili KD di semester ini.
  2. Ujian madrasah adalah kegiatan untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa yang dilakukan oleh unit pendidikan untuk mendapatkan pengakuan kinerja pembelajaran dan merupakan salah satu persyaratan gelar dari unit pendidikan.
  3. Ujian nasional adalah ujian yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat nasional untuk mengukur pencapaian keterampilan lulusan.
  4. Hasil tes harian dikomunikasikan kepada siswa sebelum tes harian berikutnya diadakan.
  5. Tes adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, memantau kemajuan, membuat peningkatan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar siswa.
  6. Tes harian adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa setelah menyelesaikan satu atau lebih keterampilan dasar.
  7. Tes antara adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa setelah menyelesaikan 8 – 9 minggu kegiatan belajar. Cakupan berulang mencakup semua indikator yang mewakili semua KD pada periode tersebut.
  8. Tes akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian keterampilan siswa di akhir semester. Cakupan berulang mencakup semua indikator yang mewakili semua KD dalam satu semester.

Bagian 8
EKSEKUSI DAN PEMERIKSAAN

  1. Evaluasi hasil pembelajaran yang dilakukan melalui tes harian dan tugas kelompok / independen dilakukan sepenuhnya oleh pendidik.
  2. Penilaian hasil pembelajaran dilakukan melalui tes jangka menengah, dan tes akhir semester dan tes peningkatan nilai dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi unit pendidikan.
  3. Ujian Madrasah dilakukan oleh satuan pendidikan
  4. Ujian nasional dilakukan oleh pemerintah

Bagian 9
LAPORAN NILAI / EVALUASI

  1. Nilai-nilai karakter dan kepribadian luhur dikumpulkan oleh para guru BP / BK dari para guru agama dan kewarganegaraan.
  2. Nilai pengembangan pribadi dikumpulkan oleh guru BP / BK dari kegiatan pengembangan pribadi pelatih / instruktur / pemandu.
  3. Nilai harian diperoleh dari hasil gabungan tes harian dengan nilai aktivitas dalam rasio 60%: 40%.
  4. Nilai akhir dari setiap mata pelajaran diperoleh 30% dari skor harian, 30% dari skor pengulangan dalam setengah semester dan 40% dari nilai ujian semester akhir.
  5. Nilai ujian Madrasah / UN

Bagian 10
R E M I D I A L

  1. Siswa yang belum mencapai KKM selama ujian harian dan ujian tengah semester harus mengikuti pembelajaran korektif.
  2. Pembelajaran korektif diberikan setelah analisis hasil tes harian (untuk beberapa BC) atau tes jangka menengah (untuk beberapa SK).
  3. Pembelajaran korektif dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan termasuk:
    a. Penyediaan pembelajaran ulang dengan berbagai metode dan media melalui kegiatan tatap muka di luar jadwal yang efektif.
    b. Berikan panduan spesifik, seperti panduan individu.
    c. Berikan tugas pelatihan khusus.
    d. Penggunaan tutor sebaya.
  4. Tes ini diulang untuk siswa yang telah berpartisipasi dalam program pembelajaran korektif.
  5. Nilai hasil perbaikan dapat melebihi nilai KKM.
Baca Juga :  Arti Syukron

Bagian 11
PENINGKATAN KELAS DAN LULUSAN

  1. Siswa dinyatakan tidak pada tingkat kelas XI, jika mereka tidak mencapai kriteria penguasaan minimum (KKM), lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.
  2. Siswa dinyatakan tidak lulus ke kelas XII, jika mereka tidak mencapai kriteria penguasaan minimum (KKM), lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak tunduk pada karakteristik program atau yang tidak mencapai pembelajaran minimum penguasaan. dalam suatu program topik khusus.
  3. Tingkat siswa ditentukan oleh pertemuan Komisi Pendidikan dengan Krireria:
    a. Selesaikan seluruh program pembelajaran.
    b. Untuk memperoleh evaluasi minimum atas barang pada evaluasi akhir untuk semua mata pelajaran agama dan mata pelajaran mulia; subyek kewarganegaraan dan kepribadian; subjek estetika. kelompok mata pelajaran fisik, olahraga, dan kesehatan
    c. lulus ujian madrasah.
    d. lulus ujian nasional.
  4. Promosi pelajaran berlangsung pada akhir setiap tahun ajaran atau pada akhir setiap semester.
  5. Promosi kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semester yang sama, dengan mempertimbangkan semua SK / KD yang tidak diselesaikan pada semester ganjil, harus diselesaikan sampai KKM yang ditentukan tercapai, sebelum akhir semester yang sama.
  6. Siswa dinyatakan tidak naik ke kelas XI dan XII jika:
    a. Belum mencapai kriteria minimal penguasaan (KKM) dalam hal agama dan kebangsaan
    b. Jangan mendapatkan skor minimum pada evaluasi karakter dan kepribadian yang mulia.
    c. Memiliki subjek dengan nilai kurang dari atau sama dengan 40.

Bagian 12
HAK DAN KEWAJIBAN SISWA
DALAM PENGGUNAAN TANAMAN PEMBELAJARAN

  1. Setiap siswa wajib memiliki setidaknya satu buku teks dan buku referensi untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan standar isi kurikulum.
  2. Setiap siswa wajib memelihara semua fasilitas belajar di perpustakaan, Laboratorium Fisika, laboratorium kimia, laboratorium. Biologi, Lab. Laboratorium bahasa. Matematika, Lab. Komputer dan laboratorium. Penelitian sosial.
  3. Setiap siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas belajar untuk mencapai keterampilan dasar berdasarkan mata pelajaran, dalam bentuk:
    untuk. Alat dan bahan praktis untuk mata pelajaran biologi, kimia dan fisika
    b. Pembelajaran media
    c. Alat / praktik perabot untuk mata pelajaran Seni, pendidikan jasmani dan keterampilan
    d. Komputer dan Internet untuk praktik mata pelajaran TIK
    aku s. Alat praktis (Lab Bahasa) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
  4. Setiap siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas perpustakaan madrasah dalam bentuk: meminjam buku teks, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur.

Bagian 13
LAYANAN KONSULTASI UNTUK SISWA

  1. Layanan khusus ditawarkan kepada setiap siswa yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah:
    a. untuk. partisipasi
    b. kepribadian
    c. moral
    d. Ekonomi
    e. keamanan
  2. Layanan khusus ditawarkan secara bertahap mulai dari guru mata pelajaran, pengajar ke rumah dan guru konseling
  3. Semua bentuk layanan (akademik dan khusus) dikoordinasikan dengan guru BK.
  4. Setiap siswa harus melakukan jenis kegiatan pengembangan diri.
  5. Setiap siswa memiliki hak untuk menerima layanan untuk pengembangan pribadi.
  6. Untuk membantu mencapai keterampilan, setiap siswa menerima layanan akademik dari guru mata pelajaran, guru keluarga atau konselor (Guru BK)
  7. Setiap guru mata pelajaran wajib menyediakan program layanan akademik untuk setiap siswa yang dipercayakan kepadanya.
  8. Setiap pengajar ke rumah diwajibkan untuk menyediakan program layanan akademik untuk setiap siswa di bawah biaya mereka.
  9. Setiap guru BK wajib menyediakan program layanan akademik untuk setiap siswa yang dipercayakan kepadanya.

Bagian 14
MUTASI SISWA

  1. Proses penerimaan siswa untuk pindah dilakukan dalam minggu ketiga setiap awal tahun ajaran.
  2. Siswa pindahan harus memenuhi persyaratan berikut:
  3. untuk. Berasal dari MA / SMA
    b. Berasal dari MA / SMA yang dikreditkan setidaknya sama.
    c. Berasal dari MA / SMA dengan madrasah KKM ≥ KKM untuk semua mata pelajaran.
    d. Bukan siswa kelas XII
  4. Aku s. Perilaku yang baik ditunjukkan oleh sertifikat kepala madrasah / sekolah.
  5. Setiap siswa memiliki hak untuk mentransfer atas permintaan orang tua / wali siswa.
  6. Setiap siswa memiliki kesempatan untuk keluar dari pertimbangan madrasah.
  7. Perubahan siswa dapat:
    untuk. Mutasi departemen
    b. Gerakan internal
    c. Mutasi keluar
  8. Setiap siswa kelas XI memiliki hak untuk menentukan jurusan / program berdasarkan hasil dan minat akademik.
  9. Setiap siswa kelas XI memiliki hak untuk mentransfer (mutasi) departemen tidak lebih dari satu bulan setelah dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran.
  10. Siswa yang ingin mengubah gelar setelah satu bulan kegiatan belajar dipindahkan dari madrasah.
  11. Siswa di kelas XI yang tidak maju ke kelas XII dapat mengulangi kelas XI dengan memilih jurusan lain.
  12. Siswa di kelas XI yang naik ke kelas XII tidak dapat mengubah jurusan yang dipilih.

Ditetapkan dalam: Darussalam
Tanggal: 11 Desember 2005
Kepala Yayasan,

Drs. Ir. M. Arasy, M.Ag
ID nomor 234 012 016

Demikianlah sobat yang dapat kami sampaikan materi pelajaran ini. Semoga dengan apa yang telah kami sampaikan dalam artikel ini, dapat memberikan pemahaman serta bermanfaat untuk sobat semua.

Baca Juga: