Pengertian APBN dan APBD

Posted on

Pengertian Apbn dan APBD – Setelah sebelumnya kami telah menerangkan materi tentang  Administrasi Keuangan. Maka pada kesempatan kali perkenankan kami untuk menerangkan apa yang menjadi tema pembahasan kali ini yakni mengenai Pengertian Apbn dan APBD – Mekanisme, Fungsi, Struktur dan Tujuan, Nah bagi kalian yang ingin melengkapi isi dari tema pembahasan kali ini, maka bisa kali simak serangkaian pembahasan yang sudah kami rangkum berikut ini.

Pengertian APBN dan APBD 

Pengertian APBN dan APBD
Pengertian APBN dan APBD

Apa yang dimaksud dengan APBN yakni merupakan singkatan yang apabila ditilis secara lengkapialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Definisi ini dapat dimakanai dengan sebuah daftar yang mana menjadi sumber dari negara dan jenis negara dalam periode satu tahun.

Maka bagi sejumlah orang yang telah ditetapkan oleh hukum untuk dilaksanakan dengan secara terbuka dan dikemudian akan diminta bertanggung jawabannya atas kesejahteraan rakyat.

Dengan didasarkan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang menegaskan bahwa:

Suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dalam setiap tahunnya oleh Undang-Undang.

Apabila DPR tidak setuju akan adanya rancangan Anggaran Negara yang diminta oleh presiden maka pemerintah akan mengimplementasikan APBN tahun lalu.

Berikut sejumlah langkah tentang APBN yang diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Perencanaan
  • Persetujuan RAPBN oleh DPR
  • Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  • Pengawasan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.

Fungsi dan tujuan APBN dan APBD

Ada enam fungsi APBN dan APBD, yakni sebagai berikut :

1. Fungsi otorisasi

Dimana Fungsi ini digunakan sebagai sebuah landasan bagi negara/daerah mencakup pelaksanaan akan suatu pendapatan dan juga sejumlah pengeluaran pada tahun yang telah direncanakan.

2. Fungsi perencanaan

Kemudian APBN/APBD juga disusun /dientuk agar dapat dijadikan sebagai pedoman guan perancangan sejumlah kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.

3. Fungsi pengawasan

Kemudian APBN/APBD dapat diajdikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan sejumlah aktifitas yang sudah sesuai dengan peraturan atau belum.

4. Fungsi alokasi

Kemudian fungsi ini bisa dinaggap sebagai suatu persiapan dalam menyediakan sejumlah barang publik (sektor pembangunan).

Seperti yang diketahuibahwa APBN/APBD itu awalnya bersumber dari pajak, yang kemudian dialokasikan guna membentuk struiktur penmbangunan sarana umum yang kemudian dapat membantu dalam pertumbuhan ekonomi. Misalnya saja seperti adanya pembangunan MRT yang sedamh berlangsung saat ini (Mass Rapid Transit).

5. Fungsi distribusi

Kemudian dari sejumlah Dana yang akan dipakai tersebut dilarang hanay terpusat di satu sektor saja atau daerah. Memang pada sekarang ini yang mana masih sering terjadi sebuah ketimpangan atau prinsip keadilan yang masih belum sepenuhnya dijalankan dengan maksimal.

Namun, lambat laun pasti , semua saudara / teman-teman kita yang terdapat di Papua, dapat merasakan alat transportasi massal seperti misalnya Commuter Line atau bahkan MRT.

Baca Juga :  Ekuitas Merek

6. Fungsi stabilisasi

Kemudian dengan adanya APBN/APBD bisa membantu dalam menjaga keseimabngan keadaan ekonomi.

Misalnya saja , pada saat sejumlah harga barang pokok dan jasa mengalami kenaikan, maka kemudian pemerintah akan melakukan peningkatan akan pembayaran mengenai biaya pajak.

Maka dengan demikian jumlah uang yang beredar akan semakin berkurang dan berbagai harga yang ada dipasaran bisa normal kembali.

Dimana APBN juga sangat berfungsi dijadikan sebgai pedoman dalam berbagai pengeluaran dan penerimaan negara mempunyai tujuan dalam melaksanakan sejumlah aktifitas kenegaraan yang pada akhirnya akan mencapai kemakmuran masyarakat.

Sumber – Sumber Penerimaan Negara

1. Sumber pendapatan negara dari pajak

Penerimaan atas sektor pajak sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yang dinataranya ialah pajak dalam negeri dan juga pajak perdagangan internasional.

Dari sejumlah penghasilan pajak yang di dapat dari dalam negeri antara lain : Perolehan Pajak Penghasilan (PPh) Migas dan juga Nonmogas yang tertulis dalam (pasal 21, 22, 23, 25/29, serta 26), Perolehan Pajak berarti Pertambahan Nilai (PPN), Merupakan Pendapatan Pajak Bumi dan juga dari hasil Bangunan (PBB) dan peroleh dari Cukai atas tembakau dan alkohol,

2. Sumber pendapatan negara non-pajak

Dalam hal ini Harta terlantar ialah merupakan harta dari sebuah peninggalan yang dianggap tidak ada yang mengakui /mengajukan klaim atasnya, kemudian atasdenda yang berikan untuk keperluan umum, dan retribusi dan iuran lainnya,

3. Sumber pendapatan negara dari hibah

Kemudian Hibah ialah merupakan suatu pemberian yang ditujukan terhadap pemerintah namun bukan bersifat pinjaman.

Sebab Hibah ini bersifat sukarela dan tanpa terdapat suatu kontrak apapun secara khusus. Kemudian dari Dana bantuan yang diperoleh biasanya akan dialokasikan untuk sejumlah pembiayaan pembangunan.

Sumber pendapatan daerah

  • Yang pertama ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mana pendapatan ini telah dirancang dalam UU No.28 tahun 2009 pasal 2 yang membagi antara pajak daerah yang didapat dari tingkat provinsi dan dari tingkat kabupaten/kota.
  • Yang kedua ialah Dana Perimbangan. Diaman dana ini mempunyai tujuan guna menyeimbangkan apa yang menjadi keperluan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. Nah pada dana perimbangan ini juga bisa diartikan sebagai dana yang memiliki sumber dari APBN.

Lalu dana perimbangan ini juga dibedakan menjadi 2, yakni dana bagi hasil (DBH), yakni dana alokasi bersifat umum (DAU), dan juga dana alokasi bersifat khusus (DAK).

Jenis – jenis belanja negara

Pasal 11 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan klasifikasi jenis belanja negara terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Iain-Iain dan Belanja Daerah.

1. Belanja pegawai,

yakni pengeluaran yang merupakan sebuah kompensasi kepada semua para pegawai yang mana dalam hal ini baik dalam bentuk uang atau bisa juga barang, yang usti diberikan terhadap para pegawai dari pemerintah yang terdapat di dalam ataupun di luar negeri.

2. Belanja barang,

Pada jenis ialah Merupakan suatu pengeluaran guna menampung sejumlah hasil pembelian barang dan jasa yang habis setelah digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.

3. Belanja modal,

Kemudian jenis ialah merupakan suatu pengeluaran sejumlah anggaran yang dipakai, dalam urusan untuk mendapatkan atau meningkatkan aset tetap dan aset lainnya yang dapat bermanfaat dan digunakan lebih dari satu periode akuntansi dan juga bisa melampaui batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Ekonomi Manajerial

4. Pembayaran bunga utang,

Pada jenis ialah merupakan suatu pengeluaran dari pemerintah guna sejumlah pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas berdasarkan kewajiban dalam penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung dengan didasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.

5. Subsidi,

Pada jenis ini ialah Merupakan sebuah pengeluaran pemerintah dengan berbentuk alokasi anggaran yang telah diserahkan oelh pemerintah kepada perusahaan negara, baik lembaga pemerintah maupun sejumlah pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, dan mengekspor atau mengimpor barang serta dalam bidang jasa guna memenuhi segala yang menadi kebutuhan hidup orang banyak supaya harga jualnya bisa terjangkau oleh masyarakat.

6. Hibah,

Kemudian pada jenis ialah Merupakan suatu pengeluaran pemerintah berbentuk transfer uang, barang atau jasa, namunbersifat tak wajib yang secara detailnya sudah diatur dan ditetpakan peruntukannya dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus terikat terhadap pemerintahan negara lain, lalu pemerintah daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan serta organisasi internasional.

7. Bantuan sosial,

Kemudian jenis ini ialah Merupakan transfer uang atau barang yang diperuntukan terhadap masyarakat untuk mengantisipasi atau melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

8. Belanja lain,

Kemudian jenis Merupakan suatu pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat dari pengeluarannya tak bisa diklasifikasikan ke dalam sejumlah pos pengeluaran diatas.

9. Belanja daerah,

Kemudian jenis ini Merupakan salah satu bagian belanja pemerintah pusat berbentuk pembagian dana APBN terhadap pemerintah daerah dalam upaya melaksanakan otonomi daerah yang besarnya didasarkan dengan hasil perhitungan-perhitungan sesuai dengan sejumalh kriteria yang sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Mekanisme penyusunan APBN dan APBD

Di bawah ini ialah merupakan susunan mekanisme proses penyusunan APBN yang diantaranya ialah sebagai berikut:

  • APBN dibentuk memakai dasar rancangan yang sesuai dengan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang telah dibentuk oelh Presiden denagn dibantu oelh Menteri Keuangan,
  • RUU APBN yang sudah selesai dibentuk,
  • Kemudian akan diajukan kepada DPR,
  • Jika RUU APBN telah disetujui maka kemudian akan diresmikan menjadi UU APBN dan
  • Jika RUU APBN tersebut ditolak maka harus direvisi kembali lalu baru kemudian diajukan kembali ke DPR.

Di bawah ini ialah mekanisme dalam proses penyusunan APBD :

  • Kepada Pemerintah daerah membentuk suatu rancangan mengenai peroilehan dan belanja daerah (RAPBD),
  • Kepada Pemerintah daerah mengajukan RAPBD terhadap DPRD guna dibahas denagan secara bersama.
  • Kemudian pada saat pembahasan RAPBN, maka pemerintah yang diwakili oleh tim anggaran eksekutif yang mana beranggotakan sekretaris daerah, Bappeda, dan sejumlah pihak lain yang memang dianggap perlu.
  • Namun Sementara DPRD yang diwakili oleh salah satu panitia anggaran yang mana beranggotakan sejumlah fraksi yang duduk di DPRD
  • Kemudian RAPBD yang telah disetujui DPRD maka kemudian akan diserahkan menjadi APBD dengan berdasarkan aturan daerah agar segera dilaksanakan.

Demikianlah materi pembahasan kali ini mengenai Pengertian Apbn dan APBD – Mekanisme, Fungsi, Struktur dan Tujuan, semoga bermanfaat.

Baca Juga :