Aktiva Tetap

Posted on

Aktiva Tetap – Setelah sebelumnya kabarkan.com telah menyampaikan materi tentang Administrasi Keuangan Maka pada pertemuan kali ini kembali akan kabarkan.com sampaikan materi tentang Nah untuk lebih jelasnya bisa sobat simak ulsan selngkapnya di bawah ini.

Pengertian Aktiva Tetap

Aktiva Tetap
Aktiva Tetap

Berdasarkan pernyataan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 16 (revisi 2011), yang mana aset tetap atau aktiva ialah merupakan sebuah aset berbentuk yang dimiliki yang dapat difungsikan dalam produksi atau dalam menyediakan jenis barang atau dalam bidang jasa untuk direntalkan terhadap sejumlah pihak, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk dipakai selama lebih dari satu periode.

Berdasarkan aturan dalam perpajakan, yang mana aset tetap dikenal juga dengan istilah harta yang berbentuk yang di dapat sudah dalam keadaan siap pakai atau dibangun sendiri dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Dimiliki dan difungsikan dalam usaha atau yang dimiliki untuk mendapat, menagih dan mengatur dan menjaga penghasilan dengan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, tidak diperuntukan untuk dijual ketika dalam aktifitas normal perusahaan.
  • Segala macam jenis aset tetap mempunyai batasan dan manfaat yang terbatas, terkecuali tanah. Kemudian Umur manfaat berdasarkan PSAK Nomor 16 ialah sebagai berikut :
    • Yang merupakan suatu period aset diharapkan akan dipakai oleh entitas
    • Berbagai macam produksi atau unit sama yang diharapkan akan di dapat dari aset tersebut oleh entitas.

Berdasarikan sejumlah aturan perpajakan ataupun dalam akuntansi, dimana nilai aset tetap tidak bisa dibebankan sekaligus dijadikan sebagai biaya.

Sebab pembebanan aset harus tetap dilaksanakan dengan cara alokasi dengan secara bertahap dengan melaewati penyusutan.

Kemudian pada Aset tetap harus dihidangkan dengan sebesar biaya anglka perolehannya, dan kemudian dikurangi akumulasi dari adanya penyusutannya, kecuali tanah.

Penyusutan Aset Tetap

Aktiva Tetap
Aktiva Tetap

Dalam kasus ini penyusutan ialah merupakan suatu perkara yang dianggap penting yang harus dapat diperhatikan selama penggunaan suatu aset tetap.

Kemudian bebrdasarkan PSAK Nomor 16 yang mana mengungkapkan bahwa penyusutan ialah merupakan alokasi sistematis dalam jumlah yang bisa disusutkan dari suatu aset selama umur penggunaannya.

Berikut ini mngenai sejumlah ketentuan penyusutan aset tetap yang berdasarkan pasal 10 UU PPh, mencakup:

  • Pada harta yang bisa mengalmai penyusutan ialah merupakan suatu harta yang berwujud yang mempunyai masa dalam pemanfaatannya lebih dari 1 tahun yang dipakai untuk memperoleh, menagih, dan mengatur dan menjaga penghasilan yang menjadi objek pajak, terkecuai tanah.
  • Kemudian mengenai harta yang tidak dipakai untuk memperoleh , menagih dan menjaga penghasilan tidak boleh disusutkan secara fiskal, contohnya seperti: bangunan yang dijadiakan sebagai tempat tinggal para karyawan yang denah lokasinya bukan di daerah terpencil yang disesuaikan penetapan Menteri Keuangan. Dimana hasil dari keuntungan penjualan harta tersebut ialah merupakan sebuah objek PPh, akan tetapi jika terjadi sebuah kerugian tidak bisa sepenuhnya dibebankan sebagai biaya fiskal.
  • Dalam penyusutan aset diawali dari pertama bulan mulai terhitung dilakukannya pengeluaran, namun dalam hal ini ada pengecualian yakni aset yang masih dalam proses pengerjaan, yang mana penyusutannya diawali pada bulan selesainya pengerjaan aset tersebut. Maka dengan adanya persetujuan DJP, penyusutan bisa dilakukan pada awal bulan aset tersebut dipakai.
Baca Juga :  Translate Sunda

Metode Penyusutan Aktiva Tetap

Di bawah ini terdapat beberapa metode penyusutan aktiva tetap yang sudah disetujui sesuai UU Perpajakan dan dasar penyusutannya, yakni:

A. Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Dimana dasar dari penyusutan ialah terdapat pada harga perolehan. Kemudian penyusutan dengan menggunakan metode garis lurus ialah merupakan suatu penyusutan dalam beberpa bagian yang sama besar ang berlangsung selama masa penggunaan yang ditetapkan terhadap aset tersebut.

= (Harga Perolehan – Nilai Residu) : Umur Ekonomis

B. Metode Saldo Menurun

Selanjutnya yang mnejadi dasar penyusutan ialah nilai sisa buku fiskal. Nah penyusutan dengan menggunakan metode saldo menurun ialah merupakan penyusutan dalam beberapa bagian yang menurun dengan cara menerapkan suatu tarif penyusutan atas nilai sisa buku.

Kemudian cara memperlakuan nilai sisa buku suatu aktiva tetap yang berlangsung pada akhir masa penggunaan yang disusutkan dengan menerapkan metode saldo menurun ialah merupakan nilai sisa buku suatu aktiva yang berlangsung pada akhir masa penggunaan yang disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan secara sekaligus.

Kemudian metode penyusutan aset tetap bebrdasarkan Ketentuan yang diberlakukan oleh UU Perpajakan yang sudah dikemas dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000):

  • Nah untuk menurut keterangan disini dimana aktiva kelompok I s.d. kelompok IV disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus yang disebut (straight line method) atau dengan metode saldo menurun (decline balance method).
  • Kemudian Untuk aktiva pada kelompok bangunan musti disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus.
  • Pada penerapan atau penggunaan metode penyusutan tersebut musti ditegakan dengan secara taat azas.

Kemudian peraturan penyusutan menurut berdasarkan sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan sudah diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan sebagaimana yang sudah direvisi terakhir yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak dari penghasilan.

Dimana ketentuan tersebut menyatakan bahwa mengenai penyusutan atas sejumlah pengeluaran yang digunakan untuk sejumlah kebutuhan atau pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud, terkecuali tanah yang berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dilakukan dalam beberapa bagian yang sama besar selama masa penggunaan yang sudah memasuki waktu yang sudah ditentukan bagi harta tersebut (Waluyo 2010).

Baca Juga :  Komunikasi Adalah

Kemudian menyinggung mengnai ketentuan yang memberlakukan Wajib pajak maka diperkenankan untuk menentukan salah satu metode yang dapat dilakukan untuk melakukan penyusutan.

Bisa juga dengan menggunakan metode garis lurus terhadap semua kelompok aset tetap terwujud, namun sedangkan metode saldo menurun hanya bisa dipakai untuk sejumlah kelompok aset berwujud, bukan bangunan saja.

Berdasarkan ketentuan yaqng terdapat di dalam Pasal 11A UU PPh amortisasi harga perolehan harta tak berwujud sangat beragam antara metode garis lurus dan juga metode pembebanan menurun (terutama untuk harta tak berwujud pada umumnya).

Nah berikut terdapat tabel yang menggambarkan kelompok harta yang berwujud, metode, dan juga tarif penyusutannya :

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatGaris LurusSaldo menurun
Bukan Bangunan
Kelompok 4 Tahun 25%50%
Kelompok 8 Tahun 12,5%25%
Kelompok 16 Tahun 6,25%12,5%
Kelompok 20 Tahun 5%10%
Bangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 Tahun10%

Tabel 1. merupakan Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Aset yang Berwujud

Kemudian penjelasan atas keterangan dari bangunan tidak permanen tersebut ialah merupakan suatu bangunan yang sifatnya hanya sementara dan sejumlah bahan yang digunakan juga terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang suatu waktu bisa dipindahpindahkan, yang mana tertera pada masa penggunaannya tidak lebih dari sepuluh tahun, contohnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu yang dipergunakan untuk karyawan.

Catatan Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Aset tetap merupakan Aset Penting perusahaan karena Aset Tetap memiliki nilai yang tinggi, memiliki waktu penggunaan yang relatif lama dan merupakan alat utama perusahaan menghasilkan revenue serta profit.

Demikianlah meteri pembahasan kali ini mengenai aktiva tetap, semoga serangkaian ulasan kali ini bisa bermanfaat bagi sobat semua.

Baca Juga :