Retensi Adalah

Posted on

Retensi Adalah – Setelah sebelumnya kabarkan.com telah menerangkan materi tentang Integrasi Adalah. Maka pada perjumpaan kali ini akan kembali kabarkan.com sampaikan materi tentang Retensi Dalam Proyek, Pengertian, Manfaat, Hak, Ketentuan, dan Contoh. Nah untuk lebih jelas nya maka, mari kita simak ulasan nya di bawah ini.

Pengertian Retensi Secara Umum

Retensi Adalah
Retensi Adalah

Retensi adalah suatu hak dari penerimaan kuasa dalam menahan suatu pembayaran yang mana itu merupakan suatu hak dari pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum dapat memberikan bayaran ke penerima kuasa.

Dan pada umum nya dapat disebut sebagai hak untuk dapat menahan suatu hal hingga piutang tersebut selesai dan akan segera di lunasi.

Pengertian Retensi Menurut Para Ahli

Retensi adalah merupakan suatu jumlah pembayaran yang di tahan atau masih belum di bayarkan karena pemenuhan kondisi yang telah di sepakati dalam kontrak di peruntukan untuk pembayaran dan sampai sudah dapat di benarkan saat pekerjan telah selesai.

Besaran pada retensi memiliki nilai sekitar 5% atas nilai dari pada kontrak proyek dan itu berarti apabila kerjasama/kontrak pada suatu konstruksi telah sepenuhnya selesai di lakukan maka selanjutnya dari pihak kontraktor akan memperoleh hasil pembayaran sekitar 95% atas nilai yang terdapat di dalam kontrak tersebut.

Kemudian untuk yang sebesar  5% sisa nya akan di pending terlebih dahulu sebagai uang retensi yang nanti nya akan tertahan menjai sebuah jaminan apabila terjadi ketidak sempurna’an pekerjaan yang telah selesai di buat oleh kontraktor dan wajib di perbaiki oleh kontraktor.

Pengertian Retensi Dalam Proyek

Retensi mempunyai banyak arti dalam berbagai bidang. Secara umum retensia memiliki makna ialah penyimpanan ataupun penahanan.

Akan tetapi istilah retensi mempunyai makna yang lebih spesifik lagi di dalam dunia proyek konstruksi.

Istilah dari retensi sering muncul dalam berbagai konsep pada proyek, baik di dalam dokumen serah terima, kontrak, maupun dokumen lain sebagainya.

Pada dasar nya retensi merupakan sebuah perjanjian antara 2 pihak yang umum nya terjadi antara pemberi kerja proyek dan yang akan mengerjakan proyek.

Bila dapat di kaitkan dengan istilah retensi yang memiliki arti penahanan maka di dalam perjanjian ada sesuatu yang akan ditahan sesuai dengan kondisi dan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Agar terlihat lebih spesifik lagi, retensi merupakan jumlah termijn (progress billings) yang tidak dapat dibayar atau di tahan terlebih dahulu sehingga pemenuhan kondisi yang telah di tentukan dalam kontrak untuk melakukan pembayaran yang telah disepakati atau hingga telah di perbaiki.

Besarnya nilai pada retensi biasa nya memiliki nilai sebesar 5% dari nilai kontrak pada proyek.

Artinya jika kontrak konstruksi sudah dapat di selesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor tersebut akan di bayar sebesar 95 % dari harga kontrak yang telah disepakati.

Sedangkan sisanya 5% akan ditahan sebagai uang retensi yang artinya uang yang akan tetap ditahan kalau terjadi ketidak sempurnaan pada bangunan yang sudah selesai di kerjakan dan harus di perbaiki terlebih dahulu oleh kontraktor.

Namun biasa nya pekerjaan retensi dapat dilakukan apabila kerusakan di akibatkan karena kesalahan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.

Baca Juga :  Organisasi Adalah : Struktur, Fungsi, Ciri, Jenis dan Tujuan

Jika terjadi suatu kerusakan yang disebabkan karena adanya kesalahan pada saat pemakaian user, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan di kenakan biaya tertentu sesuai kerusakan yang terjadi.

Lamanya masa retensi biasa nya 3 bulan sampai 12 bulan pada saat selesai dikerjakan, tergantung pada pasal yang tercantum di dalam kontrak.

Setelah masa pemeliharaan selesai uang yang di tahan akan segera di bayarkan kepada kontraktor.

Masa retensi biasa nya dimulai setelah adanya berita acara dalam serah terima pekerjaan satu.

Setelah berakhir nya masa retensi biasa nya akan di lakukan cek list ulang terhadap pekerjaan yang telah dikerjakan kontraktor.

Apabila semua pekerjaan telah d inyatakan OK, maka akan di buatlah berita acara serah terima dalam pekerjaan dua.

Apabila sudah di lakukan kemudian akan dilanjutkan dengan penandatanganan sebuah berita acara terkait mengenai serah terima pekerjaan dua, sehingga dengan demikian tugas dari pada kontraktor dinaggap sudah beres dan dengan demikian uang retensi bisa langsung dicairkan.

Manfaat Retensi Dalam Proyek

  • Retensi dapat berguna untuk memasti kan bahwa kontraktor akan segera menyelesai kan proyek dengan kondisi yang telah disepakati.
  • Retensi dapat di gunakan sebagai bukti yang sangat nyata dalam menghadapi kontraktor yang apabila standar pekerjaan belum bisa terkecukupi atau terjadi nya kegagalan dalam pengerjaan.
  • Tersedia nya dana pada kontraktor lain atau sub kontraktor yang sangat diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan.
  • Kepercayaan pada pemilik proyek akan lebih terlihat kuat jika menggunakan jaminan uang.

Hak Retensi

Hak retensi dan hak pengganti ialah hak yang saling berkaitan, apabila terjadi suatu kejadian yang tidak di inginkan terhadap suatu hak retensi, maka hak retensi tersebut dapat bebas dan harus mengganti nya dengan hak pengganti, hak pengganti akan segera melakukan nya jika hak retensi terdapat gangguan didalam proses nya.

Hak retensi merupakan hak penerima untuk dapat menahan sesuatu yang menjadi hak pemberi kuasa, adanya seseorang pemberi yang belum membayar kan atau memberikan bayaran kepada si penerima kuasa yang mana hak tersebut harus segera di lakukan si pemberi kuasa pada si penerima kuasa.

Bisa juga dapat dikatakan sebagai hak untuk menahan sesuatu, sehingga hutang piutang yang berhubungan hingga sampai lunas.

Hak retensi yang sudah diatur dalam pasal 1792-1819 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dari data KUHP retensi menjelas kan tentang pengertian dalam Pasal 1812 KUHP, seperti dibawah ini :

Penerima kuasa memiliki hak untuk dapat menahan kepemili kan si pemberi kuasa yang mana telah di sepakati bersama  yang berada di tangan sampai hutang harus di bayar dengan lunas dengan segala sesuatu nya dapat di tuntut apabila karena terjadi kesalahan pemberian kekuasaan tersebut

Hak pengganti merupakan hak kuasa yang mana telah di berikan kepada penerima kuasa. Agar si penerima kuasa dapat menjalan kan tugas dengan sebaik mungkin atau dapat mewakili hak dari si pemberi kuasa tersebut.

Hak kuasa pengganti memiliki tujuan sebagai waktu ketika si penerima kuasa telah memberikan seluruh tugas dan wewenang dengan bebas pada hak pengganti nya.

Penerima kuasa memiliki peran sangat penting untuk bertanggung jawab kepada orang lain yang  mana tertuju pada si penggantinya

Hak Dalam Melaksanakan Tugas Kuasa, sebagai berikut :

  • Jika tidak terdapat instruksi sebagai hak yang telah di berikan kuasa untuk dapat menentukan orang lain merupakan sebagai hak pengganti dalam kuasanya.
  • Jika hak kuasa dapat di berikan harus tidak menyebut kan orang itu meskipun orang yang sudah dipilih itu tidak mempunyai kemampuan ataupun keterampilan. Pemberi kuasa telah merasa memberikan kuasa kepada si penerima kuasa untuk menunjuk seseorang untuk dapat menggantikan tugas yang bertujuan untuk mengurus suatu barang yang ada di luar wilayah negara dalam negeri maupun barang yang berada di wilayah luar pulau pada tempat tinggal si pemberi kuasa tersebut.
Baca Juga :  Contoh Soal Passive Voice

Ketentuan Retensi Dalam Kontrak Konstruksi

Kemudian retensi mempunyai nilai sekitar 5% atas nilai kontrak yang nantinya harus segera di kembalikan ataupun di bayarkan setelah proyek dinyatakan selesai (setelah pemeliharaan).

Artinya, apabila kontrak konstruksi sudah di selesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor akan dibayarkan sebesar 95 % dari harga kontrak yang telah disepakati.

Lima persen yang merupakan sebagai uang retensi akan tetap di tahan sebagai jaminan biaya pemeliharaan konstruksi apabila terjadi ketidak sempurnaan pada bangunan yang sudah selesai di kerjakan dan harus di perbaiki lagi oleh kontraktor.

Dalam perjanjian umum nya yang akan segera dilakukan pekerja retensi di lakukan apabila kerusakan yang mengakibatkan karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor.

Apabila kerusakan yang terjadi di karena kan atas kesalahan user atau pemilik proyek, maka pekerjaan retensi tidak dapat berlaku dan dalam penyelesaian tahap pekerjaan akan di kenakan biaya tertentu tergantung tingkat kerusakan nya.

Lamanya masa retensi mempunyai rentang waktu antara 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pada pasal yang tercantum dalam kontrak.

Setelah masa pemeliharaan telah berakhir, maka uang yang akan ditahan dan akan segera di bayarkan kepada kontraktor.

Contoh Retensi Dalam Proyek

Retensi Dalam Proyek
Retensi Dalam Proyek

Bila prestasi pekerjaan telah telah selesai (100%) , maka pemberi kerja akan membayar sebesar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% akan segera dibayar ketika masa pemeliharaan selesai.

Contoh premi jaminan sebagai berikut Nilai retensi 5% dari kontrak misalnya 5 %xRp. 1.000.000.000=Rp.50.000.000 ( dapat di sebut dengan nilai jaminan pemeliharaan ).

Contoh harga polisi premi jaminan pemeliharaan 1,2% ( Rate Jangka Waktu 180 Hari Kalender )xRp. 50.000.000 (nilai jaminan )+Rp. 25.000 ( Polisi dan Materai ) Rp. 625.000 ( dapat disebut sebagai premi yang harus dibayarkan PT. X kepada perusahaan asuransi ).

Jika terjadi kerusakan dalam masa pemeliharaan, maka penyedia akan di minta secara tertulis untuk dapat memperbaiki, namun bila penyedia tidak bisa memperbaiki nya maka diberikan surat peringatan dengan batasan waktu.

Dalam hal tidak melakukan perbaikan maka ada jaminan yang dapat di cairkan untuk dapat digunakan dalam perbaikan dalam pemeliharaan dan penyedia yang dikenakan daftar hitam.

Pencairan jaminan dalam pelaksanaan untuk tujuan perbaikan, bukan untuk di setorkan ke kas negara ( kas daerah).

Pencairan sebesar nilai kerusakan dengan maksimal 5%( sebesar nilai jaminan).

Bila biaya pemeliharaan mempunyai nilai melebihi dari nilai jaminan pemeliharaan ( 5% ) maka kelebihan dari biaya tersebut akan tetap menjadi tanggung jawab penyedia.

Bila penerbit jaminan tidak bersedia mencairkan, maka akan di laporkan langsung kepada OJK.

Demikianlah materi pembahasan kita kali ini tentang makalah mengenai Retensi Dalam Proyek, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat semua.

Artikel Lainnya :