Kedudukan Pancasila – Kembali lagi sahabat, pada materi Sebelumnya kabarkan.com telah menjelaskan pembahsan materi Contoh Surat Notulen Rapat secara jelas. Maka kali ini kabarkan.com akan membahas materi mengenai Kedudukan Pancasila secara jelas, dimulai dari Sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Pancasila
Pancasila memiliki posisi mendasar sebagai landasan ideologi atau filosofis, yang diakui dan diimplementasikan suatu kesatuan negara Indonesia.
Pancasila berisi norma, gagasan dan pedoman untuk mewujudkan negara mencapai kemerdekaan negara Indonesia dengan idealisme.
Melihat posisi utama berarti bahwa Pancasila adalah pangkalan Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai filosofis. Oleh karena itu, nilai-nilai dalam Pancasila adalah pedoman normatif, sehingga setiap administrasi negara harus mengacu pada Pancasila dan tidak berseberangan dengan Pancasila.
Ada lima sila di Pancasila yaitu Tuhan yang mahakuasa, manusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kebijaksanaan yang dipimpin atau digerakkan oleh kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia. Baca Juga : Garuda Pancasila
Pada dasarnya, Pancasila merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan yang mengandung nilai-nilai ilahi, nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai satuan, nilai-nilai sosial, dan nilai-nilai keadilan.
Pengakuan Pancasila sebagai dasar negara memiliki dasar hukum formal pada abad keempat Pembukaan UUD 1945. Nota DVR GR dari 9 Juni 1996 juga menegaskan bahwa Pancasila adalah panduan untuk kehidupan bangsa dari PPKI atas nama Indonesia menjadi dasar Republik Indonesia.
Fungsi Pancasila
Berikut ada beberapa fungsi dalam pacasila. yang menjadi kedudukan bangsa indonesia.
Sebagai Dasar Negara
Dasar negara ialah yang berfungsi sebagai berdirinya sebuah negara dan dapat memberikan kekuatan pada negara. Indonesia juga telah dibangun atas dasar lima sila dalam Pancasila.
Pancasila fungsinya sebagai sumber dari aturan hukum yang mengatur bangsa Indonesia, termasuk semua pemerintah, rakyat, daerah dan elemennya. Pancasila di posisi tersebut ialah dasar untuk kepemimpinan negara dan seluruh kehidupan bangsa pada suatu negara.
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Dimata masyarakat Indonesia pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan, merupakan cita-cita yang dapat dicapai melalui terjemahan instrumental sebagai hubungan dengan kehidupan dan yang selaras dengan jiwa bangsa Indonesia atau yang berarti jiwa rakyat. Pada zaman kuno kejayaan nasional ialah pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia Sehingga Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan fitur dalam sikap dan perilaku mental sehingga dapat berbeda dari negara-negara lain. Pancasila juga merupakan suatu peran yang mencerminkan adanya kepribadian negara Indonesia.
Sebagai Pandangan hidup
Pancasila menurut sejarah bangsa Indonesia ialah yang telah membentuk norma-norma pandangan hidup, etika, prilaku, sikap dan karakter. Pandangan itu sendiri ialah wawasan yang terdiri dari serangkaian nilai-nilai luhur yang berguna sebagai panduan atau pedoman manusia dengan Tuhan dan Lingkungan.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara
Pancasila di Indonesia sendiri sebagai sumber dasar hukum yang merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia baik dalam hal kepribadian, jiwa, meyakinkan dan mengikat suatu bangsa. Selain itu, Pancasila juga disepakati sebagai prinsip atau dasar hukum yang memiliki karakter dan juga menempati posisi yang tidak berubah, tahan lama (tetap) dan kuat. Baca juga : Filsafat pancasila
Sumber Hukum Pancasila Juga meliputi sebagai berikut:
- Suatu dasar hukum yang memiliki perundang-undangan dan peraturan yang paling tinggi kedudukannya.
- Memiliki kekuatan secara hukum.
- Secara konstitusional Pancasila dapat mengatur Suatu negara.
- Membentuk Norma-norma negara.
- Suatu nilai dasar yang berfungsi mengatur pemerintahan negara.
Pancasila Sebagai Sumber Norma Tertinggi
Pancasila, sebagai sumber standar tertinggi, berarti bahwa standar Pancasila berada pada tingkat tertinggi dari semua standar dalam masyarakat Indonesia. Pancasila bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku orang untuk menciptakan tatanan sosial. Dengan kata lain, Pancasila adalah panduan untuk membangun karakter bangsa melalui keteraturan dan kontrol perilaku.
Pancasila Sebagai Sumber Konstitusi
Pemahaman konstitusi di Indonesia berarti pemahaman yang komprehensif dari semua prinsip-prinsip dan ketentuan. Deklarasi konstitusi 1945 tentang negara yang memiliki sistem pemerintahan bahwa pemerintah didasarkan bukan pada sistem kekuasaan tanpa batas (absolutisme) tetapi didasarkan atas sistem Hukum Dasar (konstitusional). Konstitusi juga memiliki beberapa tugas, yaitu:
- Menjadi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat dalam membina pemerintahan yang mengatur mereka.
- Memberikan landasan serta penyelenggaraan suatu negara.
- Sebagai pedoman suatu negara.
- Menjaga HAM (Hak Asasi Manusia).
- Mengendalikan, mengontrol atau membatasi penyelenggaraan suatu negara.
Pancasila Sebagai Penyelenggara Negara
Pancasila menjadi standar dasar atau standar tertinggi yang mengatur administrasi dan pemerintahan negara Indonesia. Prosedur untuk mengelola negara Pancasila yang terilhami termasuk prosedur untuk distribusi kekuasaan negara, posisi dan fungsi semua lembaga negara, dan posisi dan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan di negara kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila tidak memerlukan konsentrasi kekuasaan pada satu orang atau hanya satu kelompok. Hal ini untuk mencegah munculnya manajemen otoriter atau absolut pada sistem pemerintahan. Pancasila menginginkan pemisahan kekuasaan atau distribusi, sehingga ada fungsi kontrol dan keseimbangan antara lembaga yang memegang kekuasaan.
Demikianlah pembahasan materi kali ini, semoga atas dibuatnya materi ini menjadi rujukan bagi para pembaca. Sampai bertemu di pembahasan materi lainnya.
Pancasila memiliki posisi mendasar sebagai landasan ideologi atau filosofis, yang diakui dan diimplementasikan suatu kesatuan negara Indonesia.
Sebagai Dasar Negara
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Sebagai Pandangan hidup
Pancasila di Indonesia sendiri sebagai sumber dasar hukum yang merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia baik dalam hal kepribadian, jiwa, meyakinkan dan mengikat suatu bangsa. Selain itu, Pancasila juga disepakati sebagai prinsip atau dasar hukum yang memiliki karakter dan juga menempati posisi yang tidak berubah, tahan lama (tetap) dan kuat.
Baca Juga: