Syirkah

Posted on

Syirkah – Diperjumpaan sebelumnya kabarkan.com telah menerangkan materi tentang Contoh Sinopsis.  Maka dipembahasan kali ini akan kembali kabarkan.com terangkan materi tentang Syirkah – Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, Dan Dalil. Nah untuk lebih jelasnya simak selengkapnya sebagai berikut.

Pengertian Syirkah

Syirkah
Syirkah

Syirkah di dalam bahasa Arab berawal dari kata Syarika ( fi’il ma’dhi ), Yashruku ( fi’il mudhari’ ) Syirkatan/ Syarikatan/ Syarikan ( kata dasar ); yang memiliki arti menjadi sekutu atau syarikat ( kamus Al Munawar).

Menurut bahasa Arab, syirkah adalah campuran dari dua bagian atau lebih sehingga tidak dapt di bedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain nya, ( An-Nabhani ).

Jadi, Syirkah ialah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu di mana semua pihak dapat memberikan kontribusi dana atau amal dengan mempunyai kesepakatan bahwa keuntungan maupun kerugian akan di tanggung bersama – sama sesuai dengan kesepakatan yang telah di tentukan dan disepakati.

Rukun Syirkah

Rukun syirkah dibagi menjadi 3, yaitu:

  • Kedua pihak yang akan berakad (‘aqidani). Harus mempunyai kecakapan ( ahliyah ) dan dapat melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
  • Objek dalam akad yang sering dibilang sebagai ma’qud ‘alaihi dalam mencakup sebuah pekerjaan maupun modal. Syarat nya ialah harus halal dan dapat diperboleh kan dalam agama dan pengelolaan nya juga dapat diwakil kan.
  • Akad atau bisa disebut juga dengan istilah shigat. Syarat sah agar dapat dilakukannya ialah harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.

Syarat Syirkah

Syarat Syirkah terbagi menjadi tiga yaitu :

1.) Syarat lafadz

Kalimat akad hendak nya mengandung arti izin untuk dapat menjalan kan barang perserikatan.

Contohnya, pada salah satu orang pihak diantara kedua nya berbicara : “ kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izin kan kamu menjalankan nya dengan jalan jual beli dan lain- lain ”  jawab pihak lain nya ialah, “ saya akan seperti apa yang engkau katakan tersebut”.

2) Syarat agar menjadi seorang anggota perserikatan ialah :

  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka.

3) Syarat dari modal perkongsian:

  • Modal hendak nya harus berupa uang ( emas atau perak ) maupun barang yang dapat di timbang dan d itakar. Contoh nya: gula, minyak, beras, dan lain sebagainya.
  • Barang – barang itu hendak nya dapat dicampur kan sebelum dilakukan akad sehingga kedua barang tidak bisa di bedakan lagi.

Jenis-Jenis Syirkah

Syirkah Uquud

Syirkah uquud ialah akad sebelum melakukan kerja sama antara dua orang yang saling bersekutu dalam modal dan keuntungan. Contohnya, dalam melakukan transaksi jual beli atau lainnya.

Bentuk syirkah yang seperti inilah hendak kami bahas dalam penulisan kali ini. Dalam syirkah seperti ini, pihak – pihak yang berkongsi harus berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa mereka sendiri.

Dalam hal ini, seseorang yang ingin bertindak sebagai pemilik barang, jika yang di gunakan adalah milik nya. Dan bila sebagai wakil, barang yang di pergunakan adalah milik rekan nya itu.

Syirkah al-‘Inaan

Syirkah al- ina’an merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih dengan harta masing – masing untuk dapat di kelola dengan mereka sendiri, dan keuntungan harus dibagi di antara mereka, atau salah seorang sebagai seorang yang mengelola dan mendapat jatah dari keuntungan lebih banyak dari pada rekan nya. 

Baca Juga :  Contoh Literasi

Misalnya: A dan B adalah pengrajin kayu. A dan B sepakat menjalan kan bisnis dengan memproduksi dan menjual belikan meubel. 

Masing – masing memberi kan konstribusi modal sebesar Rp.40 juta dan kedua nya sama-sama bekerja di dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah, mempunyai syarat modal nya harus berupa uang ( nuqd ); sedangkan barang ( urdh ), contohya mobil, rumah tidak dapat di jadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dapat di hitung nilai nya dalam melakukan akad.

Keuntungan yang di dasarkan pada kesepakatan bersama, sedangkan kerugian dapat di tanggung oleh setiap masing – masing mitra usaha ( syark ) yang berdasarkan porsi pada modal.

Bila, misal masing – masing modal nya 60%, jadi masing – masing akan menanggung kerugian sebesar 60%.

Syirkah al-Mudharabah

Ialah seseorang pemodal (investor) yang menyerah kan sejumlah modal kepada pihak pengelola (mudharib) untuk dapat diperdagang kan, dan dia mempunyai hak untuk mendapatkan prosentase tertentu dari sebuah keuntungan itu. 

Misalanya, A sebagai seorang pemodal ( shhib al-ml/rabb al-ml ) memberi kan modaln sebesar Rp 20 juta kepada sih B yang bertindak sebagai seorang pengelola modal (‘mil/mudhrib) dalam melakukan usaha perdagangan umum. 

Kemudian, keuntungan dari penjualan tersebut dapat di bagi sesuai kesepakatan yang telah disepakti bersama. Contoh A akan mendapat 70% dan B akan mendapat 30%.

Syirkah al-Wujuh 

Adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai reputasi dan nama baik serta ahli di dalam soal bisnis membisnis.

Mereka membeli barang dengan cara kredit (hutang) dari sebuah perusahaan dan akan menjual barang tersebut secara cash, lalu keuntungan yang akan di dapatkan di bagi bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama. 

Misalnya, A dan B ialah tokoh yang telah dipercaya oleh pedagang. 

Kemudian, A dan B ber-syirkah wujh, dengan mempunyai cara untuk dapat membeli suatu barang dari pedagang ( misalnya C ) dengan dapat membayar secara kredit.

A dan B sudah bersepakat, dan masing -masing akan mempunyai 50% dari barang yang dibeli.

Kemudian keduan ya menjual barang tersebut dan keuntungan nya dapat dibagi dua, sedangkan harga pada pokok nya di kembalikan kepada C seorang pedagang.

Dalam syirkah wujh ini, keuntungan dapat di bagi berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasar kan prosentase barang dagangan yang di miliki.

Sedangkan kerugian akan di tanggung pada masing – masing mitra usaha yang berdasar kan prosentase barang dagangan yang dipunyai, bukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Syirkah al-Abdaan (syirkah usaha)

Merupakan kerja sama yang terjadi antara dua orang atau lebih dalam usaha yang di jalankan dengan tubuh mereka, yaitu masing – masing hanya akan memberi kan konstribusi dalam pekerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (ml), misalnya kerja sama yang akan dilakukan sesama dokter di puskesmas, atau sesama arsitek untuk menggarap sebuah proyek secara bersama, ataupun kerja sama antara dua orang penjahit untuk menerima orderan pembuatan seragam sekolah. 

Keuntungan yang diperoleh dapat dibagi berdasarkan kesepakatan besama. Nisbah nya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara masing – masing mitra usaha (syark). 

Misalnya, A dan B. kedua nya ialah seorang nelayan, memiliki persepakatan agar melaut bersama untuk mencari ikan.

Mereka sepakat jika memperoleh ikan dan akan di jual, hasil nya akan di bagi dengan ketentuan yang telah disepakati, A akan mendapat kan sebesar 70% dan B sebesar 30%.

Baca Juga :  Bunga Makmur Apk (Pinjol) Pinjaman Online Cepat Cair

Syirkah al-Mufawadhah

Yaitu kerja sama diantara dua orang atau lebih. Setiap pihak dapat memberi kan porsi dari keseluruhan suatu dana dan dapat membatu dalam kerja sama. Semua pihak dapat hak dalam memberi dari sebuah keuntungan dan kerugian secara bersama. 

Misal, A adalah seoarang pemodal, akan berkonstribusi modal kepada seorang c dan d, dua insinyur teknik sipil, yang sebelum nya sepakat, bahwa masing – masing akan berkonstribusi dalam berkerja sama.

Kemudian seorang c dan seorang dbersepakat untuk dalam melakukan berkonstribusi modal, untuk mendapatkan barang secara berkredit sesuai kepercayaan pedagang yang telah diberikan kepada seorang v dan seorang d.

Dalam hal itu, pada awal nya merupaka syiirkah ‘abdan, karena ketika cdan d sepakat untuk ber – syirkah dengan cara memberikan konstribusi dalam kerja saja.

Lalu kemudian, ketika A mengasihkan sebuah modal kepada c dan d, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhrabah.

Di sini A sebagai pemilik modal, sedang kan c dan d sebagai pengelola modal. Ketika c dan d sepakat bahwa masing – masing akan memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inn di antara c dan d.

Ketika c dan d membeli barang secara berkredit atas dasar kepercayaan pedagang dari kedua nya, berarti terwujud syirkah wujh diantara c dan d.

Dengan begitu, terbentuklah syirkah sepertiitu yang menggabung kan dari semua jenis syirkaah yang telah ada, dan dibilang dengan sebutan syirkah mufwadhah.

Syirkah Amla’ak

Syirkaah amla’ak ialah merupakan suatu penguasaan harta secara kolektif, yang berupa bangunan, barang bergerak ataupun barang berharga.

Yakni perserikatan antara dua orang atau lebih yang di miliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lain nya.

Dalam bentuk syirkah seperti inilah kedua belah pihak tidak berhak mengusik bagian rekan kongsi nya, dia tidak boleh menggunakan nya tanpa seijin dari rekan nya. 

Misal, si A dan si B diberikan sebuah wasiat atau hadiah berupa sebuah mobil oleh seseorang dan kedua nya meneriman ya, atau membelinya dengan uang kedua nya, atau mendapatka nnya dari hasil warisan, maka mereka berdua berserikat dalam kepemili kan pada mobil tersebut.

Dalil Syirkah

1. Surah Shaad, Ayat 24

Allah subhanahu wa ta’ala menyampai kan adanya keberadaan serikat pekerja dalam melakukan kegiatan transaksional dan memperingat kan bahwa banyak dari rekanan mengasosiasi kan pihak lain dengan ketidak adilan.

Kecuali orang – orang yang beriman dan dapat melakukan perbuatan baik. Ayat ini juga merupakan argumen dari Uqud Syirkah.

2. Surah An – Nisa, Ayat 12 

Allah subhanahu wa ta’ala mengutara kan tentang perkenaan akan ada nya pesekutuan dalam kepemili kan dan menyat akan “apabila mereka bersekutu di dalam pihak ketiga.” Ayat ini juga menjadi dasar hukum syirkah amlak.

3. Hadist Riwayat Abu Daud

Salah satu sahabat nabi, Abu Hurairah, menyampai kan bahwa nabi pernah mengatakan bahwa Allah berfirman barang siapa antara dua orang yang mempunyaii koneksi yang ada pada Subhanahu Wa Ta’ala sebagai pihak ketiga, selama yang satu tidak mengkhianati yang lain nya. Ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk syirkah.

Demikianlah Materi pembahasan mengenai Syirkah kali ini, Semoga Artikel ini Dapat Bermanfaat Untuk kita semua.

Artikel Lainnya ;