Contoh Surat Jual Beli Tanah – Pada materi sebelumnya kita telah membahas tentang Contoh Surat Pengalaman Kerja. Materi kali ini akan membahas mengenai contoh surat jual beli tanah beserta penjelasan dan langkah pengerjaannya. Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya dibawah ini
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli
Surat Jual Beli adalah surat yang dibuat pihak penjual dan pihak pembeli yang berisi kesepakatan mengenai jual beli. Pihak penjual sepakat untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan barang tertentu dan berhak memperoleh imbalan uang tertentu pula. Dan Pembeli sepakat untuk melakukan keharusan dalam menyerahkan uang tertentu dan berhak menerima barang tertentu pula. Isi perjanjian jual beli bisa berbentuk barang yang bergerak atau dapat dipindahtempatkan serta berupa barang yang tidak bergerak atau tidak dapat dipindah tempatkan, seperti tanah atau rumah.
Tujuan surat perjanjian jual beli
Adapun Tujuan dari diadakannya surat perjanjian jual beli yaitu untuk menjamin kepastian pembayaran dan penyerahan barang. Dapat dikatakan, surat perjanjian jual beli ini dimaksudkan agar masing-masing kedua belah pihak memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing.
Informasi Tentang Surat Dan Identitas Pihak
- INFORMASI SURAT DAN IDENTITAS PARA PIHAK
- HARGA
- CARA PEMBAYARAN.
- JAMINAN DAN SAKSI.
- PENYERAHAN TANAH.
- STATUS KEPEMILIKAN.
- PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN.
- HAL-HAL LAINNYA
- PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Surat perjanjian jual beli tanah haruslah dibuat seinformatif mungkin, artinya surat perjanjian itu jelas maksud dan tujuannya.
Yakni tentang surat perjanjian jual beli tanah. Setelah itu, identitas lengkap dari setiap pahakpun harus lengkap dan jelas, Penjual yang biasanya disebut dengan pihak pertama dan identitas pembeli yang disebut dengan pihak kedua.
Alamat lengkap serta lokasi atau denah yang jelas karena itu juga perlu untuk diuraikan. Bukan sekedar menjelaskan batasnya saja, Akan tetapi harus beserta peta lokasi yang dilampirkan pada halaman lainnya.
Langkah langkah menyusun surat perjanjian jual beli
Di bawah ini merupakan langkah langkah membuat surat perjanjian jual beli:
- Menentukan yang diperjual belikan, seperti luasnya, letak atau batas-batasnya dan harganya.
- Menentukan siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut, Misalnya identitas diri
- Menentukan kepada belah kewajiban dan hak nya(atas dasar persetujuan bersama).
- Mengisi form surat perjanjian jual beli di kertas putih dengan sangat jelas dan lengkap.
- Kedua belah pihak bisa menandatanganinya dengan disertai materai.
Syarat surat perjanjian jual beli
Adapun didalam pembuatan surat ini memiliki beberapa syarat di bawah ini:
- Isi surat sudah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait.
- Isi surat sifatnya tidak menekan pihak lain.
- Penyusunan surat jual beli dibuat atas dasar musyawarah bersama.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam membuat surat perjanjian jual beli tanah yang wajib disaksikan , Agar bisa mengikat belah pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:
Surat perjanjian jual beli tanah, setidaknya haruslah mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah beserta Pasal-Pasalnya
2. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELIYang bertanda tangan dibawah ini, saya :Nama : SunardiUmur : 55 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Soekarno No. 34 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).Nama : SuharmiUmur : 37 TahunPekerjaan : PNSAlamat : Jln. Meraxa No. 24 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke II (Pembeli)Pada tanggal 21Januari 2015, pihak ke I telah menjual, lepas/mutlak satu bidang tanah darat seluas 345 M2, Beserta bangunan yang berdiri pada tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Penyerahan bayaran tersebut diberikan dihadapan para saksi secara tunai.Batas dari tanah tersebut adalah sebagai berikut :Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah M. AminSebelah timur : Berbatasan dengan tanah MelindaSebelah utara : Berbatasan dengan tanah FauziahSebelah selatan : Berbatasan dengan tanah SungaiBangunan terdiri dari :Ukuran panjang dan lebar : 590 M2Atap : GentengDinding : TembokLantai : Keramik marmerMaka, sejak tanggal 21 Januari 2015 Tanah dan bangunan tersebut di atas sudah menjadi hak milik pihak ke II. Ketika akad jual beli tanah itu dilakukan harus dipastika terlebih dulu baik dari pihak ke I (penjual) ataupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani dan rohaninya, Dan segala upaya dengan itikad baik.Demikianlah Surat keterangan dari jual beli ini untuk dapat dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, dan juga saksi-saksi, maka akan ditandatangani sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.Banda Aceh, 10 Januari 2016Pihak I (Penjual) Pihak II (Pembeli(Sunardi) (Suharmi)Saksi-saksiSaksi I Saksi II Saksi(M. Amin) (Melinda) (Fauziah)