Pengertian Hukum

Posted on

Pengertian Hukum – Baiklah pada pertemuan sebelumnya kita membahasa mengenai Pengertian Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan, Materi kali akan membahas mengenai pengertian hukum Indonesia, sifat, definisi, fungsi, ciri – ciri dan tujuan menurut para pakar hukum. Untuk selanjutnya mari simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Hukum

Pengertian Hukum Menurut Pakar Hukum
Pengertian Hukum Menurut Pakar Hukum

Pengertian Hukum adalah merupakan system yang sengaja di buat oleh manusia bertujuan sebagai pembatas terhadap berbagai tingkah laku dari manusia, agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol atau dengan kata lainnya yakni Hukum merupakan berbagai aspek yang paling penting keberadaannya digunakan atas dari rangkaian kekuasaan dari suatu kelembagaan.

Tugas dari hukum tersebut adalah untuk menjamin segala kapastian hukum di tengah masyarakat, maka dari itu untuk setiap warga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum sehingga dengan penjelasan ini kita Hukum dapat di artikan berupa peraturan serta berbagai ketentuan tertulis atau tidak tertulis yang mana untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menyediakan berupa sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum terdiri dari peraturan-peraturan yang di ciptakan oleh suatu lembaga yang memiliki kewenangan, hukum memiliki sifat mengikat semua orang, maka hukum wajib untuk di taati karena mencangkup dengan adanya aturan kehidupan manusia.

Lalu, apa sebenarnya hukum itu dan bagaimana bentuk dari hukum tersebut? Beberapa ahli memiliki pendapat serta penjelasan yang berbeda-beda, dimana Pengertian Hukum dapat di artikan secara luas berdasarkan Definisi Hukum Menurut Para Ahli sebagai berikut.

Pengertian hukum menurut para pakar hukum indonesia

Pengertian Hukum
Pengertian Hukum
  • Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Pengertian Hukum menurut dari Abdulkadir Muhammad, SH adalah segala peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja, SH adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta.
  • Hukum menurut S.M. Amir, S.H. yaitu kumpulan peraturan2 yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
  • Aneka arti hukum yang dikatakan oleh Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H, tak lain adalah mengenai cara terbentuknya hukum dan menjalankannya,serta respon dari masyarakat terhadap hukum tersebut untuk mewujudkan tujuan atau cita hukum.
  • Menurut Aristoteles Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Sesuatu Yang Berbeda Dari Pada Sekedar Menganut Dan Mengekspresikan Suatu Bentuk Dari Konstitusi.
  • Menurut Abdulkadir Muhammad yaitu Menyatakan Bahwa Hukum adlah Segala Sesuatu dari Peraturan Tertulis Dan Tidak Tertulis Yang Memiliki Sanksi Yang Tegas Terhadap Sih Pelanggarnya.
  • Menurut Achamd Ali Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Seperangkat Kaedah Atau Sebuah Aturan Yang Tersusun Dalam Suatu Sistem, Yang Menentukan Apa Yang Boleh Dan Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Masyarakat.
  • Menurut Ridwan Halim Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Peraturan-Peraturan, Baik Yang Tertulis Ataupun Yang Tidak Tertulis, Yang Pada Dasarnya Berlaku Dan Diakui Orang Sebagai Suatu Peraturan Yang Harus Ditaati.
  • Pengertian Hukum Menurut dari Goodhart yaitu Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Keseluruhan Dari Suatu Peraturan Yang Sudah/Sedang Dipakai Oleh Suatu Pengadilan.
  • Menurut Allen Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Usaha Untuk Menegakkan Suatu Keadilan Dalam Pihak Yang Harus Dibedakan.
  • Menurut Bohannan Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Himpunan Kewajiban-Kewajiban Yang Sudah Dilembagakan Kembali Dalam Suatu Pranata Hukum.
  • Menurut Bellfoid Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Sebuah Hukum Yang Berlaku Disuatu Masyarakat, Untuk Mengatur Tatatertib Masyarakat, Yang Didasarkan Atas Sebuah Kekuasaan Yang Ada Pada Masyarakat
  • Menurut Bambang Sunggono Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Subordinasi Atau Merupakan Suatu Produk Untuk Suatu Kepentingan-Kepentingan Politik.
  • Menurut Baruch Spinoza Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Hukum Kodrat Yang Sebagaimana Yang Diterapkan Pada Manusia Yang Tidak Didasarkan Pada Nalar Yang Benar, Itu Merupakan Sebuah Pencerminan Dari Hukum.
  • Menurut Benyamin Cardozo Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Kegiatan Hakim Dipengadilan Yang Terikat Pada Suatu Tujuan Hukum Yakni Suatu Kepentingan Hukum.
  • Menurut Bodenheimer Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Hukum Yang Terdiri Dari Suatu Penyempurnaan Masyarakat Makhluk Yang Berakal Yang Ada Hubungannya Dengan Sebuah Moralitas.
  • Menurut C.S.T Kansil Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Suatu Pengatur Ketatatertiban Dalam Pergaulan Manusia, Yang Sebagai Keamanan Dan Ketertiban Yang Terpelihara.
  • Menurut Cicerco Menyatakan Bahwa Hukum Ialah Akal Tertinggi Yang Telah Ditanamkan Oleh Alam Dalam Diri Manusia Untuk Menetapkan Apa Yang Diperbolehkan Dan Apa Yang Tidak Diperbolehkan Dilakukan.
Baca Juga :  Contoh Surat Resmi

Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.Perkara dapat di selesaikan Dengan adanya hukum maka tiap   melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menggunakan hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam lingkup masyarakat;
  2. Peraturan itu di bentuk oleh pihak yang resmi dan berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Larang dan atau perintah itu wajib dipatuhi oleh setiap orang.

Sifat Hukum

1. Hukum Bersifat Mengatur

Hukum dapat membuat berbagai macam peraturan baik itu peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah, yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

2. Hukum Bersifat Memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Akan mendapatkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

3. Hukum Bersifat Melindungi

yakni untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Tujuan Hukum

Adapun tujuan hukum terdapat dua teori yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis 

yaitu bertujuan semata-mata hanya untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya

  • Teori Utilities

bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi semua masyarakat.

Teori etis lebih mengutamakan etika dan isi hukumnya ditentukan oleh keyakinan diri sendiri tentang adil atau apa yang tidak adil.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Hadirnya hukum membuat setiap perkara bisa diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun hukum juga dapat bertujuan untuk menjaga dan mencegah bagi setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri atau main hakim sendiri. Pada intinya tujuan hukum ialah untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Baca Juga :  Contoh Surat Keterangan Domisili

Berikut adalah Tujuan Hukum:

  • Menghasilkan kesejahtraan dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial

Fungsi Hukum

Fungsi Hukum adalah dapat digunakan sebagai perlindungan, dimana hukum akan melindungi masyarakat dan ancaman bahaya dari mana saja.
Adapun Fungsi Keadilan, dimana hukum digunakan sebagai pelindung, penjaga, memberikan keadilan dan rasa aman bagi manusia.
Dalam Pembangunan hukum menjadi acuan tujuan Negara.

Fungsi dari hukum secara umum adalah :

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sarana alat penggerak pembangunan
  • Alat kritik / fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum kali ini, Semoga dapat menambah pengatahuan dan bermanfaat bagi yang membacanya.

Artikel Lainnya;