Ekonomi Syariah

Posted on

Ekonomi Syariah – Setelah sebelumnya kabarkan.com telah menerangkan materi tentang Bauran Pemasaran. Maka pada perjumpaan kali ini kembali akan kabarkan.com paparkan materi pembahasan mengenai Ekonomi Syariah – Pengertian, Tujuan, Ciri, Sistem dan Contoh. Nah untuk lebih jelasnya simak aja ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Ekonomi Syariah 

Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah

Apa yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah ? yakni merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha guna menatap, menganalisis, dan kemudian menyelesaikan sejumlah permasalahan ekonomi dengan secara Islam, yakni dengan berdasarkan ajaran agama Islam, yang sesuai dengan isi yang terdapat di dalam Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).

Selain itu Ekonomi syariah mempunyai dua hal pokok yang kerap dijadikan sebagai sebuah landasan hukum sistem ekonomi syariah yakni Al Qur’an dan juga berdasarkan Sunnah Rasulullah, dimana dari sejumlah hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara prinsip ialah tetap (tidak bisa mengalami perubahan kapanpun dan dimanapun).

Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:

  • Berdasarkan pendarpat dari M.A. Mannan yang ia menjelaskan mengenai pengertian ilmu ekonomi sariah ialah merupakan suatu ilmu pengetahuan sosial yang di dalamnya mempelajari berbagai masalah ekonomi yang terjadi ditengah rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
  • Kemudian pengertian ekonomi syariah menurut pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11), bahwa menurutnya Ekonomi Sariah ialah merupakan sekelompok dasar-dasar umum ekonomi yang telah disimpulkan berdasarkan Al Qur’an dan As-sunnah, yang mana hal ini merupakan sebuah bangunan perekonomian yang tegakan di atas landasan dari sejumlah dasar-dasar tersebut yang disesuaikan dengan masing-masing lingkungan dan masa.

Tujuan Ekonomi Syariah 

Kemudian mengulas mengenai Tujuan Ekonomi Sariah yang sejalan dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yakni untuk memperoleh segala bentuk kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) dengan melalui suatu tatanan kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah).

Kemudian tujuan falah yang mana hal inilah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Sariah mencakup aspek mikro maupun makro, kemudian mencakup horizon waktu dunia maupun pun akhirat (P3EI, 2012:54).

Kemudian ada salah seorang fuqaha yang berasal dari Mesir yang bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengungkapkan bahwa terdapat tiga sasaran hukum Islam yang menerangkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi semua umat manusia, yakni (Rahman, 1995:84):

  • Penyucian jiwa supaya semua muslim dapat menjadi sumber kebaikan terhadap masyarakat dan juga lingkungannya. 
  • Mengakan suatu keadilan terhadap masyarakat. Maksud dari keadilan disini ialah meliputi aspek kehidupan baik di bidang hukum dan juga muamalah.
  • Kemudian terwujudnya maslahah (menjadi puncaknya). Yang mana Para ulama bersepakat bahwa mengenai maslahah adalah merupakan sebuah puncak yang menjadi sasaran di atas meliputi lima jaminan dasar, yakni:
    • keselamatan keyakinan agama (al din)
    • kesalamatan jiwa (al nafs)
    • keselamatan akal (al aql)
    • keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
    • keselamatan harta benda (al mal).
Baca Juga :  Pengertian APBN dan APBD

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Nah di bawah ini terdapat ciri-ciri dari ekonomi sariah yang diantaranya ialah seperti berikut:

  • Kegiatan perekonomian dalam Islam bersifat suatu pengabdian
  • Kegiatas ekonomi menurut Islam meiliki cita-cita yang tinggi.
  • Dengan Ekonomi sariah akan menstabilkan terhadap kepentingan seorang individu dan kelompok masyarakat
  • Pengawasan yang sesungguhnya dilakukan dan sudah ditetapkan dalam kegiatan ekonomi Islam

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah 

Ketika melakukan ekonomi syariah musti menerapkan sejumlah prinsip-prinsip yang tetera seperti berikut (Sudarsono, 2002:105):

  • Sejumlah sumber daya dianggap sebagai anugerah atau merupakan titipan yang sifatnya sementara dari Allah swt untuk manusia. 
  • Kemudian Islam dapat menganggap kepemilikan yang sifatnya pribadi hanya dalam beberapa batas tertentu. 
  • Yang menadi dasar Kekuatan yang menggerakan Ekonomi Syariah ialah suatu kerja sama.
  • Di dalam Ekonomi Sariah mengecam adanya sebuah akumulasi kekayaan yang hanya dikuasai oleh sebagian orang saja. 
  • Kemudian Ekonomi Syariah menjamin atas hak kepemilikan masyarakat dan pemakaiannya telah diataur guna kepentingan sejumlah banyak orang. 
  • Bagi seorang muslim musti takut kepada Allah swt dan juga dengan hari penentuan di akhirat nanti. 
  • Mengenai pembayaran Zakat musti diserahkan atas sejumlah kekayaan yang sudah dianggap memenuhi batas (nisab). 
  • Kemudian Islam mengecam adanya bentuk riba dalam segala hal.

Seperti halnya sebuah bangunan, yang mana sistem ekonomi sariah musti mempunyai fondasi yang dapat dijadikan sebagai sebuah landasan dan mampu mengatur berbagai macam bentuk aktifitas ekonomi untuk dapat mencapai tujuan mulia. Nah di bawah ini terdapat beberapa yang menajdi prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, berikut penjelasannya (Zainuddin Ali, 2008):

  • Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Istilah penimbunan disini, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan al-ihtikar. Kemudian pada umumnya, ihtikar bisa didefnisikan sebagai kegiatan dalam membeli sejumlah barang dagangan yang tujuan guna menyimpan barang tersebut untuk jangka waktu yang cukup panjang, sehingga dikemudian hari barang tersebut telah dianggap/ dinyatakan sebagai barang langka dan memiliki harga yang cukup mahal. 
  • Tidak melakukan monopoli. Maka dari istilah Monopoli disini ialah kegiatan menyimpan semua barang agar tidak diedarkan di pasar, supaya nantinya harganya akan semakin mahal. Nah aktifitas monopoli menjadi salah satu hal yang sangat dilarang dalam Islam, jika monopoli dibuat dengan secara sengaja yakni dengan cara menimpan atau menimbun barang dan kemudian menaikkan harga barang tersebut. 
  • Menghindari jual-beli yang diharamkan. Dalam aktifitas jual-beli yang dinilai sesuai dengan prinsip Islam ialah dimana aktifitas tersebut harus bersifat, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak sehingga proses jual-beli tersebut akan mendapatkan diridhai oleh Allah swt. Sebab sebenarnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan juga kemaksiatan merupakan haram hukumnya. 
Baca Juga :  Cogs Adalah

Manfaat Ekonomi Syariah 

Jika dapat menerapkan dan mengamalkan ekonomi sariah maka akan mendatangkan banyak manfaat bagi siapapun. Nah lantas apa manfaat tersebut yakni seperti berikut ini:

  • Membentuk/menjadikan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga akan membuat islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Jika masih dijumpai terdapat seorang umat muslim yang masih terlibat dan masih mengamalkan ekonomi konvensional, maka berarti hal tersebut menunjukkan bahwa keislamannya masih belum kaffah.
  • Mengamalkan/menerapkan ekonomi sariah dengan melewati sebuah lembaga keuangan islam, hal ini meliputi bank, asuransi, pegadaian, ataupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan memperoleh keuntungan dunia dan akhirat. Dimana Keuntungan di dunia yang didapat dengan cara melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat ialah dapat terbebas dari hal yang mengandung unsur riba yang didalam islam sangat diharamkan oleh Allah. 
  • Kemudian pada Praktik ekonomi yang berlandaskan syariat islam maka hal ini mengandung nilai ibadah di dalamnya, sebab sudah mengamalkan syariat Allah. 
  • Menerapkan ekonomi sariah dengan melewati perantara lembaga keuangan syariah, yang artinya secara lengsung sudah membantu dalam mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam. 
  • Menerapkan ekonomi sariah dengan cara membuka tabungan, deposito atau terlibat langsung menjadi seorang nasabah sebuah asuransi syariah yang artinya dalam hal ini sudah membantu dalam mendukung usaha pemberdayaan ekonomi umat. Karena nantinya pada dana yang sudah terkumpul tersebut akan dikumpulkan dan kemudian disalurkan dengan melalui sektor perdagangan yang riil. 
  • Kemudian menerapkan ekonomi sariah yang artinya dalam hal ini sudah ikut terlibat membantu dalam mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Karena dari sejumlah dana yang sudah dihimpun yang ada pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan untuk semua usaha dan proyek yang halal.

Demikianlah materi pembahasan kali ini mengenai Ekonomi Syariah – Pengertian, Tujuan, Ciri, Sistem dan Contoh, semoga ulasan ini dapat bermanfaat bagi sobat semua.

Baca Juga :