Hukum Adalah – Apakah yang dimaksud dengan hukum ? Kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian Hukum : Macam, Unsur, Jenis dan Tujuan Menurut Para Ahli. Untuk Lebih Jelasnya, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Hukum
Apa itu – Hukum adalah sebuah landasan yang dijadikan untuk titik utama berlangsungnya sebuah negara. Setiap negara pasti memiliki sistem hukum masing-masing. Dalam setiap negara mempunyai subuah hukum yang disesuaikan dengan keadaan negara tersebut. Setia Negara harus mempunyai sistem hukum karena hal ini sangat penting Bagi keamanan dan kemajuan daerah tersebut.
Macam-macam Pembagian Hukum
- Hukum menurut sumbernya
- Hukum menurut bentuknya
- Hukum menurut tempat berlakunya
- Hukum menurut waktu berlakunya
- Hukum menurut cara mempertahankannya
- Hukum menurut sifatnya
- Hukum menurut wujudnya
- Hukum menurut isinya
Tujuan Hukum
Adapun adanya suatu hukum hal ini universal dimana terdapat ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Unsur-unsur Hukum
- Hukum berguna untuk adanya sebuah aturan yakni sebuah tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
- hanaya Lembaga atau pihak yang berwenang yang penetapkan peraturan dalam hukum.
- Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
- Mempunyai Hukuman pada setiap pelanggaran,
Pengertian Hukum Di Indonesia Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Dr. Van Kan
Menurutnya yakni semua peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.
Menurut Bellfoid
Menurutnya aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Menurut Duguit
menurutnya ialah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang penggunaannya di saat tertentu di acuhan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan.
Menurut S.M. Amir, S.H
Hukum Harus tersusun sesuai dengan norma dan sanksi yang diterapkan pada hukum itu sendiri
Menurut Van Apeldoorn
menurutnya peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
Menurut Plato
menurutnya ialah pada setiap peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Menurut Mr. E.M. Meyers
Hukum ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarkat yang menjadi pedoman bagi para penguasa nagara dalam menjalankan tugas.
Menurut A.L Goodhart
- Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengandilan.
Menurut Abdulkadir Muhammad
menurutnya yakni sebagian peraturan secara tertulis atau tidak tertulis dan mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.
Menurut Abdul Whab Khalaf
Yakni Hukum menjadi tuntutan yang berkaitan dengan perbuatan orang yang sudah dewasa menyangkut perintah, larangan dan boleh tidaknya untyuk melaksanakan atau meninggalkan sesuatu.
Menurut Aristoteles
Hukum merupakan kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
Menurut Karl Max
Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
Menurut Leon Duguit
menurut dia ialah hukum merupakan aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama.
Menurut Sunaryati Hatono
menurutnya ialah tidak menyangkut kehidupan pribadi, Tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannnya dengan manusia lain.
Menurut Ridwan Halim
Hukum yakni merupakan berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus ditaati dan dipatuhi dalam kehidupan di masyarakat.
Menurut M.H Tirtaatmidja
Menurutnya dalam tingkah laku dalam pergaulan hidup norma yang ada pada hukum harus ditaati dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan tersebut karena membahayakan diri sendiri atau harta.
Menurut R. Soeroso
Menurut peraturan yang diciptakan oleh lembaga untuk kehidupan bermasyarakat dan mempunyai ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
Menurut Wasis Sp
Menurutnya menjadi peraturan yang bersifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini guna menjaga tingkah manusia agar kehidupan setiap orang dan masyarakat terjamin ketertiban dan keamanannya.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Hukum menurut Para ahli , Semoga materi ini dapat Bermanfaat Bagi kita semua.
Artikel Lainnya;